Selasa, 7 April 2026

Barang Bukti

Kejari Aceh Timur Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Barang bukti narkotika sabu dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan air lalu dibuang ke selokan.

Penulis: Seni Hendri | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/Dok Kejari Aceh Timur.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur memusnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman belakang Kantor Kejaksaan setempat, Kamis (2/3/2023). 

Laporan Seni Hendri l Aceh Timur 

SERAMBINEWS.COM, IDI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur, memusnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman belakang Kantor Kejaksaan setempat, Kamis (2/3/2023). 

Pemusnahan barang bukti ini turut dihadiri Asisten I Setdakab Aceh Timur, Syahrizal Fauzi SSTP MAP, unsur Forkopimda dan seluruh Kasi di Kejaksaan serta staf.

Penyamaran Bos Narkoba Terungkap, Operasi Plastik Berkali-kali Jadi Oppa Korea tapi Tertangkap Juga

Kepala Kejaksaan Aceh Timur Dr Lukman Hakim SH MH mengatakan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap merupakan tugas Jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan sebagaimana yang telah diamanatkan pada pasal 270 KUHAP.

Adapun pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini, merupakan kewenangan Kejaksaan dibidang Tindak Pidana Umum sebagaimana yang telah diamanatkan dalam pasal 30 ayat (1) huruf b UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Dalam pemusnahan ini, Kejaksaan sebagai eksekutor dalam proses peradilan pidana, yang mana eksekusi terhadap barang bukti sesuai dengan amar putusan masing-masing.

Ada yang dikembalikan kepada korban, ada yang dirampas negara untuk dilelang, dan ada yang dimusnahkan.

Kajari mengatakan, tujuan dari pemusnahan ini untuk mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Ini adalah bentuk komitmen dan tanggung jawab Kejaksaan kepada masyarakat dalam penegakan hukum," tegas Kejari. 

Adapun barang bukti yang dimusnahkan tersebut dari 51 perkara sejak Oktober 2022 sampai dengan Februari 2023.

Yaitu, 40 perkara narkotika dengan rincian narkotika jenis sabu sebanyak 2.496,76 gram, dan narkotika jenis ganja sebanyak 693,87 gram.

Barang bukti narkotika sabu dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan air lalu dibuang ke selokan.

Sementara itu, Perkara Orang dan Harta Benda (Oharda) sebanyak 3 perkara yang terdiri dari kejahatan pencurian, penganiayaan, penggelapan, penipuan, pengrusakan, penculikan dan pembunuhan.

"Sedangkan dari perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL) sebanyak 8 perkara yang terdiri dari kejahatan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Migas dan Qanun," beber Kejari. 

Kemudian, untuk barang bukti berupa handphone dimusnahkan dengan cara dipukul menggunakan palu, sedangkan senjata tajam dan senjata rakitan dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin pemotong besi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved