Berita Banda Aceh
Wanita Kerap Edarkan Sabu di Rumah Sakit Ditangkap Polresta Banda Aceh
“Kecurigaan personel yang selama ini mengikuti gerak-gerik pelaku, kerap berada di ruang tunggu rumah sakit
Penulis: Sara Masroni | Editor: Nur Nihayati
Ringkasan Berita:
- Wanita yang diduga kerap edarkan narkotika jenis sabu berhasil ditangkap petugas.
- Kecurigaan personel yang selama ini mengikuti gerak-gerik pelaku, kerap berada di ruang tunggu rumah sakit
- Petugas juga menyita tiga unit handphone yang digunakan untuk menghubungi para pelanggan, tas selempang warna coklat
“Kecurigaan personel yang selama ini mengikuti gerak-gerik pelaku, kerap berada di ruang tunggu rumah sakit
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Seorang wanita yang diduga kerap edarkan narkotika jenis sabu berhasil ditangkap petugas Kepolisian Satresnarkoba Polresta Banda Aceh di salah satu rumah sakit di Banda Aceh, Senin (24/11/2025) sore.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rajabul Asra menjelaskan, wanita tersebut ditangkap saat akan menjual narkotika jenis sabu kepada orang lain.
“Personel Satresnarkoba menangkap seorang wanita berinisial AI (40), warga Banda Aceh saat akan menjual narkotika jenis sabu,” jelas AKP Rajabul Asra di Mapolresta setempat, Kamis (27/11/2025).
Penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat, dan dilanjutkan dengan penyelidikan.
“Kecurigaan personel yang selama ini mengikuti gerak-gerik pelaku, kerap berada di ruang tunggu rumah sakit mulai tercium, dan akhirnya diamankan,” ungkap AKP Rajabul Asra.
Saat diperiksa, dalam tas yang disandang wanita berinisial AI itu ditemukan 31 bungkusan plastik warna bening, berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 10.94 gram.
Selain itu, pihak kepolisian juga menemukan sebuah timbangan digital yang berada dalam sebuah dompet milik AI.
Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh itu menyampaikan, petugas juga menyita tiga unit handphone yang digunakan untuk menghubungi para pelanggan, tas selempang warna coklat, kaca pirex dan satu unit sepeda motor jenis Honda Vario sebagai alat bantu.
“Dari keterangan pelaku AI, barang haram tersebut dibeli di pinggir jalan Kota Sigli dari inisial IH dengan harga Rp 3 juta, dan IH kini saat ini dalam pengejaran tim opsnal Satresnarkoba,” jelas AKP Rajabul Asra.
Kini pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut. “Pelaku dijerat dengan pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009,” pungkasnya.(*)
| Polresta Banda Aceh Sita Hampir 4 Kg Sabu, Tersangka Diupah Rp 60-85 Juta, Segini Ancaman Hukumannya |
|
|---|
| Dirut PT PEMA: Ekspor Gas dan Kopi Jadi Langkah Awal Perkuat Ekonomi Aceh |
|
|---|
| Wagub Aceh dan MPU Bahas Keseragaman Penerapan Hukum Mawaris |
|
|---|
| Muhammad Ridho Siswa SMAN Mosa, Sukses Emban Tugas Nasional, Komandan Paskibraka Hari Pancasila |
|
|---|
| PoD Mubadala Masih Tertahan, Terkait Sengkarut Gas Blok Andaman |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/jual-sabu-di-rs.jpg)