Breaking News
Kamis, 30 April 2026

Salam

Saatnya Aceh Menjalankan Status Darurat Bencana

Desakan anggota DPRA Muhammad Raji Firdana agar pemerintah Aceh dan pemerintah pusat menetapkan status Darurat Bencana Banjir Nasional

Tayang:
Editor: mufti
Serambinews.com/COVER KORAN SERAMBI INDONESIA
HEADLINE KORAN SERAMBI INDONESIA EDISI KAMIS 20251127 

Desakan anggota DPRA Muhammad Raji Firdana agar pemerintah Aceh dan pemerintah pusat menetapkan status Darurat Bencana Banjir Nasional bukanlah alarm kosong. Serangkaian banjir dan tanah longsor yang kini melanda berbagai kabupaten/kota di Aceh menunjukkan bahwa keadaan telah melampaui situasi kedaruratan biasa. 

Pemerintah tidak lagi dapat menanganinya dengan mekanisme rutin, apalagi jika melihat potensi hujan ekstrem yang menurut BMKG masih akan berlangsung dalam satu pekan ke depan. Aceh adalah salah satu provinsi yang paling rentan terhadap bencana hidrometeorologi. Setiap tahun, banjir berulang melanda wilayah-wilayah yang sama, menyeret ribuan warga mengungsi dan menimbulkan kerugian ekonomi yang tidak sedikit. 

Ketika Raji menyebut situasi kali ini dapat mengulang kembali bencana besar pada tahun 2000, itu bukan sekadar retorika politik, tetapi ini adalah peringatan keras yang perlu diambil serius oleh pemerintah. Dalam konteks saat ini, penetapan status darurat bencana bukanlah pilihan politiS, melainkan kebutuhan administratif dan kemanusiaan. Status darurat memberi pemerintah kemampuan untuk mengakses sumber daya nasional, mempercepat mobilisasi logistik, membuka peluang tambahan anggaran, dan mengefektifkan koordinasi lintas instansi. 

Lebih jauh, banjir dan longsor tidak hanya terjadi di Aceh. Situasi serupa melanda Sumatera Barat dan Sumatera Utara. Keterkaitan geografis dan curah hujan ekstrem yang melanda kawasan Sumatera bagian utara mengindikasikan bahwa ini adalah bencana berskala regional, bukan insiden lokal. 

Dengan demikian, dorongan untuk menetapkan Darurat Bencana Nasional bukanlah langkah berlebihan. Namun, status darurat semestinya bukan hanya pemadam kebakaran jangka pendek. 

Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat harus menggunakan momentum ini untuk memperkuat tata kelola bencana: memperbaiki sistem peringatan dini, menata ulang daerah rawan, menegakkan aturan pemanfaatan ruang, dan membenahi kerusakan lingkungan yang memperburuk banjir setiap tahun.

Dalam situasi seperti ini, masyarakat membutuhkan kehadiran negara secara nyata. Mereka membutuhkan kepastian bahwa keselamatan mereka bukanlah angka statistik dalam laporan bencana, melainkan prioritas tertinggi. 

Sebelumnya diberitakan, anngota DPRA, Muhammad Raji Firdana, mendesak pemerintah Aceh dan pemerintah pusat untuk segera menetapkan status Darurat Bencana Banjir Nasional di Aceh. 

Desakan itu disampaikan menyikapi memburuknya kondisi banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah kabupaten/kota di Aceh. “Kami meminta kepada Pemerintah Aceh  dan pusat untuk segera menetapkan darurat bencana banjir nasional,” kata Raji, Rabu (26/11/2025). 

Menurut Raji, banjir dan tanah longsor yang terjadi di sejumlah wilayah Aceh ini semakin mengkhawatirkan. Situasi serupa juga terjadi di tingkat nasional, termasuk di Sumatera Barat dan Sumatera Utara.

Untuk itu, sekali lagi, dengan kondisi Aceh hari ini, maka penetapan status darurat bencana bukan hanya masuk akal, tetapi keputusan tersebut sudah seharusnya dilakukan. Semoga!

POJOK

Menko Polkam Djamari Chaniago sebut revisi UUPA berjalan lancar

Sebaliknya, di lapangan seperti orang bertarung dengan maut, kan?

Warga Makmur, Kabupaten Bireuen, terpaksa mengungsi ke meunasah

Itu bukan warga makur, tapi warga susah namanya, tahu?

Pemerintah didesak tetapkan status darurat bencana nasional di Aceh

Cocok, Pemerintah jangan hanya tahu tarik pajak dari rakyat, kan?

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved