Senin, 1 Juni 2026

Diterpa Kasus Bertubi-tubi, Eks Ibu Negara Korsel Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda 2 Miliar Won

Jaksa di Korsel menuntut mantan ibu negara Korea Selatan (Korsel), Kim Keon Hee, dihukum 15 tahun penjara dan denda 2 miliar won

Tayang:
Editor: Amirullah
Istimewa
DITANGKAP KASUS KORUPSI - Rekam jejak Kim Keon Hee, mantan Ibu Negara Korea Selatan baru saja ditangkap atas dugaan kasus korupsi. Eks Ibu Negara Korea Selatan Kim Keon Hee dituntut 15 tahun penjara dan denda 2 miliar setelah didakwa berbagai kasus dari gratifikasi hingga manipulasi saham. 

SERAMBINEWS.COM - Skandal besar mengguncang Korea Selatan. Eks Ibu Negara Kim Keon Hee dituntut 15 tahun penjara dan denda 2 miliar won atas kasus gratifikasi hingga manipulasi saham.

Dari tas Chanel, kalung berlian, hingga keuntungan ratusan juta won, namanya kini berada di pusat badai hukum.

Jaksa menilai ia bertindak seolah kebal hukum, sementara Kim membantah semua tuduhan. Sidang vonis digelar 28 Januari 2026, apakah ia akan dijatuhi hukuman terberat dalam sejarah ibu negara Korsel?

Jaksa di Korsel menuntut mantan ibu negara Korea Selatan (Korsel), Kim Keon Hee, dihukum 15 tahun penjara dan denda 2 miliar won atau 1,36 juta dolar AS atas dugaan gratifikasi dan manipulasi harga saham, Rabu (3/12/2025) waktu setempat.

Dikutip dari The Korean Times, jaksa mendakwa istri mantan Presiden Korsel, Yoon Suk Yeol, telah memperoleh keuntungan sebesar 800 juta won pada tahun 2010 dan 2011 dengan ikut serta dalam manipulasi saham ilegal.

Adapun dugaan tindak kriminal itu dipimpin sebuah kelompok yang menggunakan saham-saham berkapitalisasi kecil dengan volume perdagangan rendah.

Selain itu, jaksa turut mendakwa Kim menerima gratifikasi berupa tas mewah merek Chanel, kalung berlian, dan ginseng Korea, yang ditaksir bernilai sekitar 80 juta won.

Gratifikasi itu diduga diberikan oleh Gereja Unifikasi sebagai bagian dari upaya mereka untuk memperoleh pengaruh.

Jaksa menilai segala tindakan melanggar hukum Kim telah merusakan seluruh tatanan hukum di Korsel.

Baca juga: Hingga Rabu 3 Desember 2025, Banjir Aceh Tamiang 42 Orang Meninggal,  278.079 Jiwa Masih Mengungsi

Baca juga: Pascabanjir, Jalan Umum di Kota Langsa Masih Dipenuhi Lumpur dan Sampah Bekas Alat Rumah Tangga 

Kim bahkan dianggap oleh jaksa sebagai sosok yang menilai dirinya sebagai orang kebal hukum.

"Dalam tatanan konstitusional, tidak ada yang berada di atas hukum dan tidak ada yang berada di luarnya."

"Namun terdakwa sendiri bertindak seolah-olah dia berada di atas jangkauan hukum. Sementara semua kaki tangan lainnya telah hadir di pengadilan, terdakwa sendiri dikecualikan, dan dia secara efektif merusak sistem peradilan nasional," kata jaksa.

Namun, Kim membantah seluruh dakwaan dari jaksa tersebut. Bahkan, dia menganggap persidangan dilakukan secara tidak adil.

"Ada banyak hal yang menurut saya tidak adil (terkait persidangan yang berjalan). Saya mohon maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan ini," kata Kim dalam pembelaannya.

Adapun sidang terakhir Kim berlangsung tepat setahun saat suaminya mengumumkan darurat militer yang menjerumuskan Korsel ke dalam kekacauan politik.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved