Rabu, 20 Mei 2026

Nasib 8 Perusahaan Diduga Picu Banjir di Sumatera Utara, Kini Diperiksa KLH

KLH berjanji memperketat pengawasan, mendorong transparansi, dan akuntabilitas para pelaku usaha.

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN-MEDAN.com/Azis Husein Hasibuan
BANJIR BANDANG - Banjir bandang di Batangtoru, Tapanuli Selatan, Selasa (25/11/2025). Ada tiga desa diterjang banjir bandang di lokasi, Huta Godang, Garoga dan Aek Ngado. 

Ringkasan Berita:
  • Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengungkap delapan nama perusahaan yang diperiksa karena diduga memicu banjir bandang di Sumatera Utara.
  • Perusahaan itu, antara lain PT AR, PT TPL, SO, PT SPM, PT TN, PT NSHE, PT MST, dan PT PN IV KBT.
  • Kedelapan perusahaan tersebut dibangun di atas daerah aliran sungai (DAS) Batang Toru.

 

SERAMBINEWS.COM - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengungkap delapan nama perusahaan yang diperiksa karena diduga memicu banjir bandang di Sumatera Utara.

Perusahaan itu, antara lain PT AR, PT TPL, SO, PT SPM, PT TN, PT NSHE, PT MST, dan PT PN IV KBT.

Kedelapan perusahaan tersebut dibangun di atas daerah aliran sungai (DAS) Batang Toru.

“Langkah ini (pemeriksaan) bertujuan untuk memperoleh penjelasan langsung dari manajemen perusahaan mengenai aktivitas operasional yang diduga berkaitan dengan terjadinya banjir. Sekaligus memastikan pemenuhan seluruh kewajiban pengelolaan lingkungan hidup," kata Hanif dalam keterangannya, Senin (15/12/2025).

Hanif menambahkan, pemanggilan terhadap delapan perusahaan itu bukan sekadar klarifikasi, melainkan upaya untuk meminta keterangan manajemen, memverifikasi seluruh dokumen perizinan lingkungan, serta memastikan kepatuhan atas kewajiban pengelolaan lingkungan hidup yang selama ini dijalankan.

Baca juga: Hutan di Aceh Dibuka untuk Sawit dan Tambang Ilegal, Tingkatkan Risiko Bencana Hidrometeorologi

KLH identifikasi pelanggaran serius  

Sejauh ini, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah mengidentifikasi beberapa pelanggaran serius terkait pemanfaatan ruangdan tata kelola lingkungan.  

Hal tersebut berupa pembukaan lahan yang dilakukan di luar batasan persetujuan.

Kemudian, gagalnya perusahaan menjaga areal konsesi dari aktivitas perambahan liar, serta lemahnya pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan. 

Hanif menuturkan, perusahaan tersebut dinilai lalai dalam mengendalikan erosi dan air larian yang berdampak langsung pada pencemaran dan sedimentasi di DAS Batangtoru serta Garoga.

“Untuk memastikan setiap temuan memiliki dasar hukum dan data teknis yang tidak terbantahkan, KLH akan melakukan pendalaman lanjutan yang komprehensif. Pendalaman ini melibatkan kolaborasi dengan tim ahli independen, termasuk ahli hidrologi, geospasial, kerusakan lahan, dan model banjir,” jelas dia.

Korporasi yang terbukti melanggar berpotensi dikenakan sanksi pidana.

"Kami akan mengambil langkah hukum yang diperlukan demi menjamin pemulihan lingkungan dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang," tutur Hanif.

Di samping itu, KLH berjanji memperketat pengawasan, mendorong transparansi, dan akuntabilitas para pelaku usaha.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved