Kamis, 30 April 2026

Harga Emas

Sempat Terkoreksi, Harga Emas Antam Kembali Mengkilap! 20 Desember 2025 Tembus Segini per Gram

Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menunjukkan pergerakan positif pada Sabtu (20/12/2025).

Tayang:
Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Amirullah
For Serambinews.com
HARGA EMAS ANTAM - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menunjukkan pergerakan positif pada Sabtu (20/12/2025). 

Sempat Terkoreksi, Harga Emas Antam Kembali Mengkilap! 20 Desember 2025 Tembus Segini per Gram

SERAMBINEWS.COM- Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menunjukkan pergerakan positif pada Sabtu (20/12/2025).

 Setelah sempat melemah pada perdagangan sehari sebelumnya, logam mulia kembali bangkit dan mencatatkan kenaikan harga yang cukup signifikan.

Mengacu pada data resmi Logam Mulia, harga emas Antam hari ini naik sebesar Rp 8.000 per gram.

Baca juga: Harga Emas di Lhokseumawe Naik Lagi, Cek Pergerakannya pada 20 Desember 2025

 Kenaikan tersebut membuat harga emas batangan Antam kini berada di level Rp 2.491.000 per gram, dari posisi sebelumnya Rp 2.483.000 per gram.

 Penguatan ini menjadi sinyal bahwa minat terhadap emas sebagai aset lindung nilai masih cukup kuat, terutama menjelang akhir pekan.

Tak hanya harga jual, nilai pembelian kembali atau buyback emas Antam juga ikut terkerek naik.

Hari ini, harga buyback tercatat sebesar Rp 2.350.000 per gram, naik Rp 8.000 dibandingkan harga sebelumnya yang berada di level Rp 2.342.000 per gram.

Baca juga: Harga Emas di Banda Aceh Bertahan di Puncak, 12 Desember 2025 di Jual Segini per Mayam 

Harga buyback ini merupakan nilai yang diterima pemilik emas apabila menjual kembali emas batangan mereka ke Antam.

Kenaikan harga emas Antam ini terjadi setelah pada hari sebelumnya emas sempat mengalami koreksi sebesar Rp 4.000 per gram.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pergerakan harga emas masih cukup fluktuatif, seiring dengan dinamika pasar global dan sentimen investor yang terus berubah.

Dalam setiap transaksi emas batangan, masyarakat juga perlu memperhatikan ketentuan pajak yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9 persen.

Baca juga: Harga Emas di Langsa Kokoh Bertahan, Segini Dijual Pedagang Pada 19 Desember 2025 

Namun, sesuai PMK Nomor 38 Tahun 2023, tarif pajak tersebut dapat ditekan menjadi 0,25 persen apabila pembeli menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat bertransaksi.

Setiap pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22 resmi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved