Senin, 8 Juni 2026

9 WNI Korban TPPO Dipulangkan dari Kamboja, Dipaksa Jadi Admin Judol dan Scammer

“Yang dipaksa bekerja sebagai admin judi daring atau scammer serta mengalami kekerasan fisik,” ujar Irhamni di Aula Bareskrim Polri

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
Kompas.com/IRFAN KAMIL
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dir Tipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni dalam konferensi pers di Aula Bareskrim Polri, Jumat (26/12/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang baru dipulangkan dari Kamboja merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
  • Para korban dipaksa bekerja sebagai administrator judi online (judol) dan pelaku penipuan daring (scammer), serta mengalami kekerasan fisik selama berada di luar negeri.
  • Para korban direkrut untuk bekerja di Kamboja, namun kemudian dipaksa menjalani pekerjaan ilegal dengan tekanan dan kekerasan.

 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan bahwa sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang baru dipulangkan dari Kamboja merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Para korban dipaksa bekerja sebagai administrator judi online (judol) dan pelaku penipuan daring (scammer), serta mengalami kekerasan fisik selama berada di luar negeri.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dir Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh Irhamni, mengatakan para korban direkrut untuk bekerja di Kamboja, namun kemudian dipaksa menjalani pekerjaan ilegal dengan tekanan dan kekerasan.

“Yang dipaksa bekerja sebagai admin judi daring atau scammer serta mengalami kekerasan fisik,” ujar Irhamni di Aula Bareskrim Polri, Jumat (26/12/2025).

Kasus ini mendapat perhatian luas setelah para korban mengunggah video permohonan bantuan di media sosial yang kemudian viral.

Dalam video tersebut, para korban meminta pertolongan agar dapat dipulangkan ke Indonesia.

“Para korban juga sempat membuat video viral di media sosial terkait unggahan mereka yang memohon bantuan agar bisa dipulangkan ke Indonesia. Saya kira rekan-rekan media masih ingat video tersebut,” kata Irhamni.

Baca juga: Detik-detik Penangkapan Gembong Narkoba Dewi Astutik alias Mami di Kamboja, Selundupkan 2 Ton Sabu

Berdasarkan hasil penyelidikan, sembilan korban tersebut terdiri atas tiga perempuan dan enam laki-laki. Mereka berasal dari sejumlah daerah di Indonesia, yakni Jawa Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara, dan Sulawesi Utara.

“Ditemukan sembilan korban di antaranya tiga orang perempuan dan enam orang laki-laki yang berasal dari wilayah Jawa Barat, Jakarta, Sumatera Utara, dan Sulawesi Utara,” jelasnya.

Irhamni menambahkan, saat ditemukan oleh tim, seluruh korban telah berhasil melarikan diri dari lokasi kerja masing-masing akibat kekerasan yang mereka alami.

“Pada saat kami temukan, kesembilan orang tersebut telah berhasil lari dan menyelamatkan diri dari lokasi-lokasi mereka bekerja,” ujarnya.

Setelah dilakukan koordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) serta otoritas imigrasi Kamboja, para korban akhirnya mendapatkan izin keluar dari negara tersebut.

 Kesembilan WNI itu berhasil dipulangkan ke Indonesia pada Jumat (26/12/2025).

“Pada hari ini, tim penyelidik Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri berhasil memulangkan para korban dengan selamat dan saat ini telah berada di Indonesia,” kata Irhamni.

Bareskrim Polri memastikan akan terus mendalami jaringan perekrutan dan pengiriman korban untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus perdagangan orang tersebut.

Baca juga: Haji Uma Intens Koordinasi dengan KBRI Yangon Selama 3 Bulan, Korban TPPO Berhasil Diselamatkan

Kronologi Pemulangan 9 WNI Korban TPPO yang Dipaksa Jadi Admin Judol dan Scammer di Kamboja

 

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap kronologi pemulangan sembilan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja.

Para korban diduga dipaksa bekerja sebagai admin judi daring dan scammer, serta mengalami kekerasan fisik dan psikis.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dir Tipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari aduan orang tua korban yang diterima Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri pada 8 Desember 2025.

“Berdasarkan aduan laporan masyarakat, dalam hal ini orang tua korban, serta informasi dari media sosial terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang terhadap WNI,” ujar Irhamni dalam konferensi pers di Aula Bareskrim Polri, Jumat (26/12/2025).

Kasus tersebut kemudian menjadi perhatian publik setelah para korban mengunggah video permohonan bantuan yang viral di media sosial.

Dalam video tersebut, para korban meminta pertolongan agar dapat dipulangkan ke Indonesia.

Irhamni menjelaskan, para korban dipaksa bekerja sebagai admin judi daring atau scammer dan mengalami kekerasan selama berada di Kamboja. Kondisi tersebut mendorong mereka melarikan diri dari tempat kerja masing-masing.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada 15 Desember 2025 tim penyelidik Bareskrim Polri berangkat ke Kamboja.

Keberangkatan tim dilakukan setelah berkoordinasi dengan Direktorat TPPO, Divisi Hubungan Internasional Polri, serta Kementerian Luar Negeri.

“Tim berkoordinasi dengan KBRI di Kamboja untuk melakukan penyelidikan dan memberikan pertolongan pertama kepada para korban,” ujar Irhamni.

Dalam proses penyelidikan, aparat juga berkoordinasi dengan otoritas imigrasi Kamboja guna mempercepat proses pemulangan korban ke Tanah Air.

Dari hasil penyelidikan, tim menemukan sembilan korban yang terdiri dari tiga perempuan dan enam laki-laki.

Mereka berasal dari Jawa Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara, dan Sulawesi Utara.

“Pada saat ditemukan, seluruh korban telah melarikan diri dari lokasi kerja karena terus mengalami kekerasan fisik dan psikis,” kata Irhamni.

Para korban diketahui sempat saling bertemu ketika melaporkan diri ke KBRI Kamboja pada akhir November 2025.

Karena merasa takut dan tidak ingin kembali ke tempat kerja, mereka memutuskan untuk tinggal bersama sambil menunggu bantuan.

Irhamni memastikan, seluruh korban dalam kondisi sehat saat ditemukan. Salah satu korban perempuan diketahui tengah mengandung dengan usia kehamilan enam bulan.

“Alhamdulillah, saat ditemukan seluruh korban dalam keadaan sehat. Salah satu korban bernama Aisyah sedang hamil enam bulan,” ujarnya.

Selama menunggu proses pemulangan ke Indonesia, penyelidik bersama otoritas setempat memberikan perlindungan kepada para korban, termasuk penyediaan tempat tinggal, makanan, serta perawatan medis, khususnya bagi korban yang sedang hamil.

Kasus ini masih terus didalami oleh Bareskrim Polri untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan perdagangan orang tersebut.

 

Baca juga: Pemkab Aceh Jaya Peringati 21 Tahun Tsunami Aceh, Gelar Zikir & Doa Bersama

Baca juga: Korban Banjir di Sumatra yang Tak Pindah ke Huntara Dapat Dana Rp600 Ribu per Bulan

 

Sudah tayang di Kompas.com
 
 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved