Kamis, 7 Mei 2026

Mulai Januari 2026, Hubungan Intim dengan Pacar Bisa Dipidana: Ini Pasal KUHP dan Ancaman Hukumannya

Artinya sepasang kekasih yang belum menikah bisa diancam pidana jika berhubungan seks dengan pacar.

Tayang:
Editor: Amirullah
keluargacinta
Resmi Berlaku Januari 2026, Berhubungan Intim dengan Pacar Bisa Dipidana, Ini Pasal dan Ancamannya 

SERAMBINEWS.COM - Masyarakat diimbau lebih waspada menyusul berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru.

Mulai 2 Januari 2026, hubungan intim di luar ikatan perkawinan dapat dikenai sanksi pidana.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, yang menandai perubahan besar dalam paradigma hukum pidana di Indonesia.

Dalam aturan baru ini, negara tetap mengatur soal perzinaan, namun dengan cakupan yang lebih luas dibandingkan KUHP lama.

Jika sebelumnya perzinaan hanya dapat dijerat apabila salah satu pelaku telah menikah, kini aturan tersebut juga berlaku bagi pria dan perempuan yang sama-sama belum terikat perkawinan.

Dengan demikian, pasangan kekasih yang belum menikah dan terbukti melakukan hubungan seksual berpotensi menghadapi proses hukum sesuai ketentuan KUHP Nasional.

Lantas, seperti apa hukum seks dengan pacar menurut ketentuan KUHP baru?

Baca juga: Ancaman Perang Dunia III Menguat, Sekutu Putin Sebut Deklarasi NATO Provokasi Global

Seks dengan pacar bisa dipidana

Pakar hukum Universitas Trisakti (Usakti), Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan hubungan seks dengan pacar yang dilakukan tanpa ikatan perkawinan berpotensi dipidana berdasarkan KUHP baru.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 411 dan Pasal 412 KUHP Nasional yang mengatur perzinaan dan hidup bersama di luar perkawinan.

“Hubungan seks di luar nikah bisa dipidana hingga 1 tahun penjara. Ancaman hukumannya perzinaan 1 tahun, sedangkan hidup bersama tanpa nikah 6 bulan,” ujar Fickar dilansir dari Kompas.com, Rabu (7/1/2026).

Berbeda dengan Pasal 284 KUHP lama yang mensyaratkan salah satu pelaku telah menikah, UU Nomor 1 Tahun 2023 memang memperluas cakupan perzinaan, termasuk bagi pria dan perempuan yang sama-sama belum menikah.

Pasal 411 menyebutkan:

Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 juta.

Adapun yang dimaksud sebagai "bukan suami atau istrinya" adalah sebagai berikut:

Laki-laki yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved