Minggu, 26 April 2026

Kasus Ijazah Jokowi

Roy Suryo Laporkan Tujuh Orang Pendukung Jokowi, Ada Dua Klaster Tuduhan

“Saya telah melaporkan tujuh orang, dengan Pasal 433 ayat 2 dan 434 ayat 1 di KUHP yang baru,” kata Roy

Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Nur Nihayati
KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
Pemerhati telematika Roy Suryo mengambil langkah hukum dengan melaporkan tujuh orang yang disebut sebagai pendukung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke Polda Metro Jaya. 

Roy Suryo Laporkan Tujuh Orang Pendukung Jokowi, Ada Dua Klaster Tuduhan

SERAMBINEWS.COM- Pemerhati telematika Roy Suryo mengambil langkah hukum dengan melaporkan tujuh orang yang disebut sebagai pendukung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dilayangkan pada Selasa (6/1/2026) atas dugaan pencemaran nama baik.

Aduan Roy Suryo tercatat secara resmi dengan nomor LP/B/114/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Ia menjerat terlapor menggunakan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

“Saya telah melaporkan tujuh orang, dengan Pasal 433 ayat 2 dan 434 ayat 1 di KUHP yang baru,” kata Roy kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/1/2026) dikutip via Kompas.com.

Baca juga: Roy Suryo Laporkan Tujuh Pendukung Jokowi ke Polda Metro Jaya

Tujuh orang yang dilaporkan Roy Suryo diketahui berinisial A, B, D, V, F, L, dan U. Ia menyebut para terlapor berasal dari dua kelompok berbeda berdasarkan jenis tuduhan yang diarahkan kepadanya.

Kelompok pertama adalah pihak yang menuding ijazah miliknya tidak asli. Sementara kelompok kedua berkaitan dengan tuduhan keterlibatan Roy Suryo dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.

Roy menegaskan, berbagai tuduhan tersebut disebarkan melalui media sosial YouTube tanpa didukung bukti yang jelas. Atas dasar itu, ia memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan ketujuh orang tersebut ke kepolisian.

Dalam kesempatan yang sama, Roy turut memperlihatkan salinan ijazah yang dimilikinya, mulai dari jenjang sarjana strata satu (S1) hingga strata tiga (S3).

 Ia menyatakan tidak keberatan apabila pihak mana pun ingin memeriksa keaslian ijazah tersebut.

Roy juga menyinggung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menurutnya belum pernah secara terbuka menunjukkan ijazah untuk diuji keasliannya.

Baca juga: Kasus Ijazah Jokowi, Penyidik Perlihatkan Ijazah Asli Jokowi, Roy Suryo Masih Ngotot

“Saya tunjukkan ke semuanya ya. Kalau Jokowi itu dulu dia mau bersifat negarawan dan mau terbuka, tunjukkan saja ijazahnya, selesai,” kata dia.

Terkait tuduhan keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek Hambalang, Roy menyebut isu tersebut masih berkaitan dengan perjalanan pendidikannya. Ia mengklaim pada periode itu justru memperoleh predikat kader terbaik pada 2016.

“Setelah 4 tahun justru saya mengundurkan diri dari partai itu karena mau sekolah lagi,” ungkapnya.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, termasuk Roy Suryo.

Baca juga: Kasus Ijazah Jokowi, Penyidik Perlihatkan Ijazah Asli Jokowi, Roy Suryo Masih Ngotot

Kapolda Metro Jaya Arjen Asep Edi Suheri menyampaikan bahwa para tersangka dijerat Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved