Kamis, 4 Juni 2026

Dibuka 500 Formasi, Ini Link Format Surat Lamaran dan Pernyataan untuk Daftar PPPK KemenHAM

Pelamar juga wajib menyiapkan dokumen penting berupa surat lamaran dan surat pernyataan sesuai format resmi.

Tayang:
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Nurul Hayati
https://s.kemenham.go.id
REKRUTMEN PPPK 2025 - Tangkapan layar surat pengumuman pengadaan seleksi PPPK di lingkungan Kementerian HAM 2025 

Surat keterangan ini harus membuktikan pengalaman kerja yang relevan dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.

Apabila pengalaman kerja berasal dari lebih dari satu instansi/perusahaan, pelamar wajib melampirkan surat keterangan dari masing-masing instansi/perusahaan dan menggabungkannya dalam satu file PDF untuk diunggah.

Surat keterangan pengalaman kerja harus memuat masa kerja yang terhitung sampai dengan 31 Desember 2025 dan diunggah dalam bentuk hasil pindai berwarna.

4. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)

Pelamar mengunggah e-KTP atau Surat Keterangan Perekaman Data e-KTP yang masih berlaku, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau instansi berwenang.

Dokumen diunggah dalam bentuk hasil pindai berwarna.

5. Pas Foto

Pas foto formal berwarna dan terbaru, paling lama 6 (enam) bulan terakhir, ukuran 4x6, dengan ketentuan:

  • Latar belakang merah
  • Berpakaian rapi menggunakan kemeja
  • Wajah terlihat jelas dan menghadap ke depan
  • Seorang diri Bukan swafoto

6. Ijazah Asli

Ijazah asli (bukan legalisir) sesuai kualifikasi pendidikan jabatan yang dilamar, dengan ketentuan:

Bagi pelamar yang ijazahnya hilang, mengunggah Surat Keterangan Pengganti Ijazah dari perguruan tinggi (hasil pindai berwarna).

Khusus pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri, wajib menyertakan Surat Penyetaraan Ijazah asli dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Surat penyetaraan ijazah digabungkan dalam satu file dengan ijazah (hasil pindai berwarna).

7. Transkrip Nilai Asli

Transkrip nilai asli (bukan legalisir) sesuai ijazah, diunggah dalam satu file yang menampilkan seluruh halaman, dengan ketentuan:

Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, terdapat konversi nilai IPK pada surat penyetaraan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi (hasil pindai berwarna).

Bagi pelamar yang transkrip nilainya hilang, dapat mengunggah Surat Keterangan Pengganti Transkrip dari perguruan tinggi (hasil pindai berwarna).

8. Surat Tanda Registrasi (STR)

STR asli wajib diunggah bagi pelamar jabatan Apoteker dalam bentuk hasil pindai berwarna.

Link Format Surat Lamaran PPPK KemenHAM Format surat pernyataan 16 poin PPPK Kemenkumham/Kementerian HAM dan surat lamaran kerja Kemenkumham dapat diunduh melalui laman resmi Kementerian HAM.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved