Minggu, 3 Mei 2026

Yusril Nilai Pilkada Lewat DPRD Lebih Mudah Awasi Politik Uang, DPR Tegaskan Belum Dibahas

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menilai mekanisme terse

Tayang:
Editor: Mursal Ismail
KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI
YUSRIL IHZA MAHENDRA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menilai mekanisme Pilkada melalui DPRD lebih efektif dalam pengawasan politik uang dan tetap demokratis.  

Ringkasan Berita:
  • Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menilai Pilkada melalui DPRD dapat mempermudah pengawasan praktik politik uang karena jumlah pemilih terbatas pada anggota DPRD.
  • Yusril berpendapat mekanisme Pilkada tidak langsung membuka peluang bagi calon kepala daerah potensial yang tidak populer atau minim modal, serta tetap konstitusional sesuai UUD 1945.
  • Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menegaskan wacana Pilkada melalui DPRD belum menjadi agenda resmi DPR & belum masuk dalam Prolegnas.

SERAMBINEWS.COM - Wacana Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada melalui DPRD kembali mengemuka awal 2026 dengan berbagai pro dan kontra. 

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menilai mekanisme Pilkada melalui DPRD lebih efektif dalam pengawasan politik uang dan tetap demokratis. 

Namun, DPR RI menegaskan hingga kini belum ada pembahasan resmi terkait perubahan sistem Pilkada. 

Publik pun diimbau tidak berspekulasi berlebihan sebelum ada keputusan politik yang jelas.

Yusril berpendapat lebih mudah mengawasi anggota DPRD yang 20-30 orang daripada mengawasi orang se-kabupaten atau se-provinsi.

"Pilkada secara tidak langsung itu tidak terlalu banyak masalahnya karena dia dipilih oleh DPRD dan pengawasan terhadap anggota DPRD yang melakukan pemilihan itu kan sangat sedikit jumlahnya." 

 "Adanya anggota DPRD itu yang hanya 20 orang, ada yang 30-35 orang.

Nah, kalau terjadi money politics lebih mudah mengawasi yang 20-30 orang itu daripada mengawasi orang se-kabupaten atau orang se-provinsi," ujar Yusril saat ditemui di Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Baca juga: APIT AWE Pilkada Lewat DPRD: Kemunduran Demokrasi atau Solusi Hemat ?

Yusril menilai, pilkada melalui DPRD akan membuka peluang bagi calon pemimpin potensial untuk terpilih sebagai kepala daerah.

Ia menyoroti pilkada langsung dari rakyat yang cenderung memilih calon pemimpin populer, seperti selebriti.

"Mereka yang betul-betul punya potensi memimpin itu tidak dapat maju ke dalam pemilihan karena mereka sendiri barangkali tidak punya dana atau mereka juga barangkali tidak populer dalam artian seperti seorang selebriti atau artis seperti itu," terangnya.

Yusril juga menyatakan, Pilkada langsung ataupun melalui DPRD sama-sama konstitusional dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

 “Karena Pasal 18 (UUD 1945) itu hanya mengacu, mengatakan bahwa pemilihan kepala daerah itu dilakukan secara demokratis. Jadi, bisa langsung, bisa juga tidak langsung,” paparnya.

Sejauh ini, ada enam fraksi di DPR RI yang menyatakan dukungan Pilkada melalui DPRD, yakni Fraksi Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, PAN, dan Demokrat.

Baca juga: Wacana Pengalihan Pilkada ke DPRD, Prof Humam: Jangan Ganti dengan Mekanisme Kendali Elit

Wacana Pilkada melalui DPRD berarti kepala daerah (gubernur, bupati, wali kota) dipilih oleh anggota DPRD, bukan langsung oleh rakyat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved