Selasa, 5 Mei 2026

Berita Nasional

DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas 2025, Gimik atau Keseriusan?

"Saya terang-terangan ini. Mungkin RUU Perampasan Aset bisa (disahkan), tapi harus bicara dengan para ketua partai dulu.

Tayang:
Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Nur Nihayati
Gemini Ai
Illustrasi-Wacana mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali mengemuka di Kompleks Parlemen Senayan. 

 DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas 2025, Gimik atau Keseriusan?

SERAMBINEWS.COM- Wacana mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali mengemuka di Kompleks Parlemen Senayan.

Setelah bertahun-tahun hanya menjadi perbincangan tanpa kejelasan, isu ini kini naik satu tingkat menjadi rancangan yang kembali masuk dalam radar pembahasan legislatif.

Meski demikian, perjalanan RUU ini sejak awal tidak pernah benar-benar lepas dari dinamika politik yang kuat.

Sebelumnya, RUU Perampasan Aset sempat ramai diperbincangkan publik, bukan karena proses pengesahannya berjalan signifikan, melainkan akibat pernyataan kontroversial Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Pacul, pada tahun 2023.

Baca juga: RUU Kepulauan Masuk Prolegnas, Haji Uma: Status Otsus Aceh Jangan Diusik

Saat itu, sorotan tertuju pada respons Bambang terhadap dorongan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang secara terbuka meminta agar RUU Perampasan Aset segera disahkan menjadi undang-undang.

Alih-alih memberikan sinyal percepatan, Bambang justru menyampaikan pandangan yang mencerminkan realitas politik di parlemen.

 Politikus PDI Perjuangan tersebut menegaskan bahwa DPR tidak bisa serta-merta menindaklanjuti permintaan pemerintah tanpa restu elite partai politik.

Menurutnya, keputusan strategis seperti pengesahan RUU tidak sepenuhnya berada di tangan anggota dewan, melainkan sangat bergantung pada arahan pimpinan partai masing-masing.

Pernyataan tersebut disampaikan Bambang secara terbuka dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (29/3/2023).

 Ia bahkan mengakui secara gamblang keterbatasan ruang gerak DPR dalam menyikapi dorongan pemerintah terkait RUU tersebut.

Baca juga: RUU Kepulauan Usulan DPD RI Masuk Prolegnas 2025, Haji Uma: Status Otsus Aceh Jangan Diusik

"Saya terang-terangan ini. Mungkin RUU Perampasan Aset bisa (disahkan), tapi harus bicara dengan para ketua partai dulu. Kalau di sini nggak bisa, Pak," kata Bambang dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023) dikutip via Kompas.com.

Pernyataan itu kemudian memicu diskusi luas di masyarakat mengenai independensi lembaga legislatif serta kuatnya pengaruh partai politik dalam proses pembentukan undang-undang.

Kini, ketika RUU Perampasan Aset kembali terdengar dari Senayan sebagai sebuah rancangan, publik kembali menanti apakah nasibnya akan benar-benar berubah, atau kembali terhenti di tengah tarik-menarik kepentingan politik.

Pernyataan yang dilontarkan DPR pada 2023 itu sontak memicu kegelisahan publik.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved