Berita Nasional
DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas 2025, Gimik atau Keseriusan?
"Saya terang-terangan ini. Mungkin RUU Perampasan Aset bisa (disahkan), tapi harus bicara dengan para ketua partai dulu.
Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Nur Nihayati
DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas 2025, Gimik atau Keseriusan?
SERAMBINEWS.COM- Wacana mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali mengemuka di Kompleks Parlemen Senayan.
Setelah bertahun-tahun hanya menjadi perbincangan tanpa kejelasan, isu ini kini naik satu tingkat menjadi rancangan yang kembali masuk dalam radar pembahasan legislatif.
Meski demikian, perjalanan RUU ini sejak awal tidak pernah benar-benar lepas dari dinamika politik yang kuat.
Sebelumnya, RUU Perampasan Aset sempat ramai diperbincangkan publik, bukan karena proses pengesahannya berjalan signifikan, melainkan akibat pernyataan kontroversial Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Pacul, pada tahun 2023.
Baca juga: RUU Kepulauan Masuk Prolegnas, Haji Uma: Status Otsus Aceh Jangan Diusik
Saat itu, sorotan tertuju pada respons Bambang terhadap dorongan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang secara terbuka meminta agar RUU Perampasan Aset segera disahkan menjadi undang-undang.
Alih-alih memberikan sinyal percepatan, Bambang justru menyampaikan pandangan yang mencerminkan realitas politik di parlemen.
Politikus PDI Perjuangan tersebut menegaskan bahwa DPR tidak bisa serta-merta menindaklanjuti permintaan pemerintah tanpa restu elite partai politik.
Menurutnya, keputusan strategis seperti pengesahan RUU tidak sepenuhnya berada di tangan anggota dewan, melainkan sangat bergantung pada arahan pimpinan partai masing-masing.
Pernyataan tersebut disampaikan Bambang secara terbuka dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (29/3/2023).
Ia bahkan mengakui secara gamblang keterbatasan ruang gerak DPR dalam menyikapi dorongan pemerintah terkait RUU tersebut.
Baca juga: RUU Kepulauan Usulan DPD RI Masuk Prolegnas 2025, Haji Uma: Status Otsus Aceh Jangan Diusik
"Saya terang-terangan ini. Mungkin RUU Perampasan Aset bisa (disahkan), tapi harus bicara dengan para ketua partai dulu. Kalau di sini nggak bisa, Pak," kata Bambang dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023) dikutip via Kompas.com.
Pernyataan itu kemudian memicu diskusi luas di masyarakat mengenai independensi lembaga legislatif serta kuatnya pengaruh partai politik dalam proses pembentukan undang-undang.
Kini, ketika RUU Perampasan Aset kembali terdengar dari Senayan sebagai sebuah rancangan, publik kembali menanti apakah nasibnya akan benar-benar berubah, atau kembali terhenti di tengah tarik-menarik kepentingan politik.
Pernyataan yang dilontarkan DPR pada 2023 itu sontak memicu kegelisahan publik.
| JARI minta Kapolri bentuk Korps Tindak Pidana Pemberantasan Narkoba |
|
|---|
| Presiden Prabowo Panggil Sejumlah Pejabat Negara pada Akhir Pekan, Apa Saja Masalah yang Dibahas? |
|
|---|
| Cek Harga BBM di Indonesia Per 1 Mei 2026, Pertamina Jaga Stabilitas Ekonomi & Daya Beli |
|
|---|
| 1 Mei Apakah Tanggal Merah? Cek Fakta dan Long Weekend Awal Mei 2026 |
|
|---|
| Waduh! Cairan Vape Jadi Media Baru Peredaran Narkoba, BNN Desak Pelarangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/RUU-PERAMPASAN-ASET.jpg)