Bencana Sumatra
Pemerintah Jamin Hak Tanah Warga Terdampak Banjir dan Longsor di Sumatra
Meski sertifikat rusak atau hilang akibat banjir dan longsor, hak kepemilikan tidak gugur dan akan difasilitasi penerbitan sertifikat pengganti
Lebih lanjut, Nusron menegaskan bahwa negara menjamin hak pemilik tanah yang sertifikatnya hilang atau rusak akibat bencana.
Pemerintah, kata Nusron, akan memfasilitasi penerbitan sertifikat pengganti agar masyarakat tidak kehilangan legalitas atas tanahnya.
“Bagi pemilik tanah berhak yang sertifikatnya hilang atau rusak akibat bencana, negara menjamin hak tersebut tetap diakui.
Penerbitan sertifikat pengganti akan dilakukan sesuai ketentuan sehingga masyarakat tidak kehilangan legalitas atas tanahnya,” pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Negara Jamin Hak Tanah Warga Terdampak Banjir Tetap Terlindungi Meski Sertifikat Hilang
Berita lainnya terkait bencana Sumatra
| Mendikdasmen Abdul Mu’ti Sebut Pembelajaran di Aceh, Sumut, dan Sumbar Pulih 100 Persen Pascabencana |
|
|---|
| Slank Galang Solidaritas Lewat Lelang Barang Pribadi untuk Korban Bencana Sumatra |
|
|---|
| Pemerintah Kembalikan TKD Rp10,6 Triliun untuk 3 Daerah Bencana di Sumatra, Aceh Dapat Rp 1,6 T |
|
|---|
| Menteri PU Ajukan Tambahan Anggaran Pemulihan Infrastruktur Bencana Sumatera Jadi Rp 74 Triliun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ilustrasi-sertifikat-tanah-111.jpg)