Breaking News
Sabtu, 18 April 2026

Bencana Sumatra

Pemerintah Jamin Hak Tanah Warga Terdampak Banjir dan Longsor di Sumatra

Meski sertifikat rusak atau hilang akibat banjir dan longsor, hak kepemilikan tidak gugur dan akan difasilitasi penerbitan sertifikat pengganti

Editor: Mursal Ismail
(Tribun Manado)
ILUSTRASI SERTIFIKAT TANAH - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengatakan, kepastian status tanah merupakan tanggung jawab negara yang tidak boleh terputus dalam situasi apa pun.  Termasuk saat masyarakat berada dalam kondisi paling rentan pascabencana. 

Lebih lanjut, Nusron menegaskan bahwa negara menjamin hak pemilik tanah yang sertifikatnya hilang atau rusak akibat bencana. 

Pemerintah, kata Nusron, akan memfasilitasi penerbitan sertifikat pengganti agar masyarakat tidak kehilangan legalitas atas tanahnya.

“Bagi pemilik tanah berhak yang sertifikatnya hilang atau rusak akibat bencana, negara menjamin hak tersebut tetap diakui.

Penerbitan sertifikat pengganti akan dilakukan sesuai ketentuan sehingga masyarakat tidak kehilangan legalitas atas tanahnya,” pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Negara Jamin Hak Tanah Warga Terdampak Banjir Tetap Terlindungi Meski Sertifikat Hilang

Berita lainnya terkait bencana Sumatra

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved