Eks Dosen UIN Malang, Yai Mim Resmi Ditahan Terkait Kasus Asusila dan Pornografi
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin, membenarkan bahwa Yai Mim saat ini berada di Rutan Polresta Malang Kota.
Ringkasan Berita:
- Imam Muslimin, yang dikenal dengan sapaan Yai Mim, eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, resmi ditahan oleh Polresta Malang Kota pada Senin (19/1/2026) malam.
- Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pornografi dan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh seorang wanita bernama Sahara.
- Penahanan Yai Mim dilakukan berdasarkan pertimbangan penyidik terkait unsur pidana yang terpenuhi, serta potensi menghilangkan barang bukti.
SERAMBINEWS.COM – Imam Muslimin, yang dikenal dengan sapaan Yai Mim, eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, resmi ditahan oleh Polresta Malang Kota pada Senin (19/1/2026) malam.
Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pornografi dan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh seorang wanita bernama Sahara.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin, membenarkan bahwa Yai Mim saat ini berada di Rutan Polresta Malang Kota.
"Sudah resmi ditahan, dan yang bersangkutan berada di Rutan Polresta Malang Kota," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota, tindakan Yai Mim diduga melanggar Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Ancaman pidana untuk pelanggaran ini minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, menambahkan bahwa Yai Mim juga dijerat dengan Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan Pasal 281 KUHP.
“Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” jelasnya.
Baca juga: Yai Mim Jadi Tersangka Kasus Pornografi, Dua HP Disita Polisi
Penahanan Yai Mim dilakukan berdasarkan pertimbangan penyidik terkait unsur pidana yang terpenuhi, keresahan masyarakat, serta potensi menghilangkan barang bukti.
Sebelum ditahan, Yai Mim menjalani pemeriksaan panjang dan dicecar 53 pertanyaan seputar kasus pornografi dan pelecehan seksual yang dilaporkan Sahara.
Selain itu, penyidik juga menyita dua unit ponsel milik Yai Mim sebagai barang bukti tambahan.
Kuasa hukum Yai Mim, Agustian Siagian, menyampaikan bahwa kliennya memiliki riwayat kesehatan tertentu sehingga tetap membutuhkan obat-obatan selama masa penahanan.
Namun, Agustian menekankan bahwa penahanan adalah kewenangan penyidik dan pihaknya hanya berharap agar proses hukum berjalan seimbang.
Terkait pengakuan Yai Mim yang menyebut mengalami gangguan kejiwaan, polisi akan melibatkan psikiater untuk pemeriksaan lanjutan guna mendalami maksud dari konten-konten yang dibuat tersangka dan beredar di media sosial.
Baca juga: Yai Mim Mantan Dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Resmi Jadi Tersangka Kasus Pornografi
| 12 Mahasiswa USK Jadi Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian |
|
|---|
| Diduga Terkait Perebutan Lahan, Juru Parkir Disabet Parang |
|
|---|
| Tersangka Pembakaran FP USK Bertambah Jadi 12 Orang, Ini Keterangan Kasatreskrim |
|
|---|
| OTT Bupati Muara Enim: KPK Sita Rp1,9 Miliar dan Tetapkan Empat Tersangka |
|
|---|
| VIDEO - Polresta Banda Aceh Ungkap Sitaan Hampir 4 Kg Sabu, Kurir Dijanjikan Upah Puluhan Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Imam-Muslimin-atau-akrab-disapa-Yai-Mim-resmi-ditahan-oleh-Polresta-Malang-Kota.jpg)