Kamis, 7 Mei 2026

Berita Jakarta

Cek Daftar 28 Perusahaan Dicabut Izin Imbas Bencana Hidrometeorologi di Sumatera, 5 Ada di Aceh

Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan di Aceh, Sumut, dan Sumbar pasca audit Satgas PKH.

Tayang:
Editor: Saifullah
Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden
CABUT IZIN PERUSAHAAN - Presiden RI, Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan di Sumatera imbas bencana hidrometeorologi pada akhir November 2025 lalu. 

Ringkasan Berita:
  • Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan di Aceh, Sumut, dan Sumbar pasca audit Satgas PKH.
  • Langkah ini diambil karena pelanggaran aturan pemanfaatan hutan yang memperparah dampak banjir bandang dan longsor.
  • Total izin yang dicabut mencakup 1.010.592 hektare, sebagai upaya menata kembali pengelolaan hutan berkelanjutan.

 

Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan di Aceh, Sumut, dan Sumbar pasca audit Satgas PKH.

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan di tiga provinsi Sumatera yakni, Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi menjelaskan, bahwa keputusan ini merupakan tindak lanjut dari hasil audit Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pasca bencana banjir bandang dan longsor yang melanda wilayah tersebut.

“Berdasarkan laporan Satgas PKH, Presiden memutuskan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” tegas Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Selasa (20/1/2026).

Untuk diketahui, audit dilakukan setelah bencana hidrometeorologi pada akhir November 2025 lalu, menimbulkan kerusakan parah di Aceh, Sumut, dan Sumbar.

Investigator menemukan sejumlah perusahaan tidak mematuhi aturan pemanfaatan hutan, sehingga memperparah dampak bencana.

Total luas izin usaha yang dicabut mencapai 1.010.592 hektare, kawasan hutan.

Baca juga: Tegas! Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan di Sumatera, Imbas Bencana Banjir Bandang dan Longsor

Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • 22 perusahaan kategori Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), meliputi hutan alam dan hutan tanaman.
  • 6 perusahaan bergerak di sektor tambang, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).

Berikut daftar perusahaan yang dicabut izin:

Aceh

  1. PT Aceh Nusa Indrapuri
  2. PT Rimba Timur Sentosa
  3. PT Rimba Wawasan Permai

Sumatera Barat

  1. PT Minas Pagai Lumber
  2. PT Biomass Andalan Energi
  3. PT Bukit Raya Mudisa
  4. PT Dhara Silva Lestari
  5. PT Sukses Jaya Wood
  6. PT Salaki Summa Sejahtera

Sumatera Utara

  1. PT Anugerah Rimba Makmur
  2. PT Barumun Raya Padang Langkat
  3. PT Gunung Raya Utama Timber
  4. PT Hutan Barumun Perkasa
  5. PT Multi Sibolga Timber
  6. PT Panei Lika Sejahtera
  7. PT Putra Lika Perkasa
  8. PT Sinar Belantara Indah
  9. PT Sumatera Riang Lestari
  10. PT Sumatera Sylva Lestari
  11. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
  12. PT Teluk Nauli
  13. PT Toba Pulp Lestari Tbk

Badan Usaha Non-Kehutanan

  • Aceh: PT Ika Bina Agro Wisesa, CV Rimba Jaya
  • Sumatera Utara: PT Agincourt Resources, PT North Sumatra Hydro Energy
  • Sumatera Barat: PT Perkebunan Pelalu Raya, PT Inang Sari

Implikasi Keputusan

Pencabutan izin ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan mentolerir pelanggaran yang merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat. 

Langkah ini diharapkan menata kembali pengelolaan hutan di Sumatera agar lebih berkelanjutan, sekaligus menjadi peringatan bagi perusahaan lain untuk mematuhi regulasi.(*)

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved