Berita Jakarta
Cek Daftar 28 Perusahaan Dicabut Izin Imbas Bencana Hidrometeorologi di Sumatera, 5 Ada di Aceh
Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan di Aceh, Sumut, dan Sumbar pasca audit Satgas PKH.
Ringkasan Berita:
- Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan di Aceh, Sumut, dan Sumbar pasca audit Satgas PKH.
- Langkah ini diambil karena pelanggaran aturan pemanfaatan hutan yang memperparah dampak banjir bandang dan longsor.
- Total izin yang dicabut mencakup 1.010.592 hektare, sebagai upaya menata kembali pengelolaan hutan berkelanjutan.
Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan di Aceh, Sumut, dan Sumbar pasca audit Satgas PKH.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan di tiga provinsi Sumatera yakni, Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi menjelaskan, bahwa keputusan ini merupakan tindak lanjut dari hasil audit Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pasca bencana banjir bandang dan longsor yang melanda wilayah tersebut.
“Berdasarkan laporan Satgas PKH, Presiden memutuskan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” tegas Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Selasa (20/1/2026).
Untuk diketahui, audit dilakukan setelah bencana hidrometeorologi pada akhir November 2025 lalu, menimbulkan kerusakan parah di Aceh, Sumut, dan Sumbar.
Investigator menemukan sejumlah perusahaan tidak mematuhi aturan pemanfaatan hutan, sehingga memperparah dampak bencana.
Total luas izin usaha yang dicabut mencapai 1.010.592 hektare, kawasan hutan.
Baca juga: Tegas! Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan di Sumatera, Imbas Bencana Banjir Bandang dan Longsor
Rinciannya adalah sebagai berikut:
- 22 perusahaan kategori Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), meliputi hutan alam dan hutan tanaman.
- 6 perusahaan bergerak di sektor tambang, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).
Berikut daftar perusahaan yang dicabut izin:
Aceh
- PT Aceh Nusa Indrapuri
- PT Rimba Timur Sentosa
- PT Rimba Wawasan Permai
Sumatera Barat
- PT Minas Pagai Lumber
- PT Biomass Andalan Energi
- PT Bukit Raya Mudisa
- PT Dhara Silva Lestari
- PT Sukses Jaya Wood
- PT Salaki Summa Sejahtera
Sumatera Utara
- PT Anugerah Rimba Makmur
- PT Barumun Raya Padang Langkat
- PT Gunung Raya Utama Timber
- PT Hutan Barumun Perkasa
- PT Multi Sibolga Timber
- PT Panei Lika Sejahtera
- PT Putra Lika Perkasa
- PT Sinar Belantara Indah
- PT Sumatera Riang Lestari
- PT Sumatera Sylva Lestari
- PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
- PT Teluk Nauli
- PT Toba Pulp Lestari Tbk
Badan Usaha Non-Kehutanan
- Aceh: PT Ika Bina Agro Wisesa, CV Rimba Jaya
- Sumatera Utara: PT Agincourt Resources, PT North Sumatra Hydro Energy
- Sumatera Barat: PT Perkebunan Pelalu Raya, PT Inang Sari
Implikasi Keputusan
Pencabutan izin ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan mentolerir pelanggaran yang merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat.
Langkah ini diharapkan menata kembali pengelolaan hutan di Sumatera agar lebih berkelanjutan, sekaligus menjadi peringatan bagi perusahaan lain untuk mematuhi regulasi.(*)
pencabutan izin
Bencana Hidrometeorologi
izin perusahaan dicabut
Jakarta
Serambi Indonesia
Serambinews.com
| IKAFT USK Jabajab Gelar Halal Bihalal di Jakarta, Begini Suasananya |
|
|---|
| FOPI Peringatan Hari Kebebasan Pers Dunia 2026 di CFD, Menteri Komdigi Hadir Langsung |
|
|---|
| Prajogo Pimpin Dafyar 10 Orang Terkaya di Indonesia, Hartanya di Atas Anggaran MBG |
|
|---|
| Driver Ojol Ketiban Berkah di Hari Buruh, Prabowo Teken Perpres Pembatasan Potongan Aplikator |
|
|---|
| Aceh-UEA Sepakat Bentuk Tim Garap Investasi hingga Penerbangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Presiden-Prabowo-Subianto-memimpin-rapat-terbatas-di-Banda-Aceh-Minggu-7122025.jpg)