Selasa, 5 Mei 2026

Noel Sebut Parpol 'K' dan Ormas Non-Keagamaan Terima Aliran Uang Kasus Korupsi K3

“Ormasnya dulu lah ya, ormas yang jelas tidak berbasis agama. Partainya ada huruf K nya. Udah itu dulu clue-nya ya,” kata Noel

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (17/10/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan, mengungkap adanya aliran uang ke partai politik (parpol) dan organisasi masyarakat (ormas) dalam kasus dugaan korupsi kepengurusan sertifikasi K3.
  • Hal itu diungkapkan Noel saat tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta jelang sidang lanjutan, Senin (26/1/2026).
  • Meski demikian, Noel masih enggan membeberkan secara rinci parpol dan ormas yang dimaksud.

 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan, mengungkap adanya aliran uang ke partai politik (parpol) dan organisasi masyarakat (ormas) dalam kasus dugaan korupsi kepengurusan sertifikasi K3.

Hal itu diungkapkan Noel saat tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta jelang sidang lanjutan, Senin (26/1/2026).

“Ormasnya dulu lah ya, ormas yang jelas tidak berbasis agama. Partainya ada huruf K nya. Udah itu dulu clue-nya ya,” kata Noel kepada awak media.

Meski demikian, Noel masih enggan membeberkan secara rinci parpol dan ormas yang dimaksud.

Ia menekankan bahwa yang dimaksud adalah aliran uang, bukan keterlibatan langsung.

“Nanti aja nanti (soal nama jelas parpol dan ormas). Alirannya bukan terlibatnya, alirannya,” ujarnya.

Pantauan di lokasi, Noel tiba di ruang sidang Kusumahatmadja sekitar pukul 10.39 WIB.

Ia mengenakan kemeja batik biru dan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwarna oranye, serta membawa map berwarna biru.

Saat ditanya kesiapan menghadapi persidangan hari ini, Noel mengaku siap mengikuti proses sidang yang beragendakan pemeriksaan para saksi.

Baca juga: Eks Wamenaker Noel Didakwa Peras Pemohon Sertifikat K3 Rp6,5 Miliar, Praktik Berlangsung Sejak 2021

 

Didakwa Peras Pemohon Sertifikat K3 Rp6,5 Miliar, Praktik Berlangsung Sejak 2021

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel didakwa terlibat dalam praktik pemerasan terhadap pemohon sertifikat dan lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan total uang mencapai Rp6,5 miliar.

 Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut praktik tersebut telah berlangsung sejak 2021.

 
Hal itu disampaikan JPU dalam sidang pembacaan dakwaan perdana kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

“Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” ujar jaksa di persidangan.

Jaksa memaparkan, praktik pemerasan tersebut bermula pada 2021 ketika Hery Sutanto yang saat itu menjabat Direktur Bina Kelembagaan dan K3 (BKK3) Kementerian Ketenagakerjaan mengumpulkan sejumlah bawahannya.

Dalam pertemuan itu, Hery meminta agar praktik “tradisi” berupa pemberian apresiasi atau biaya nonteknis (undertable) dalam pengurusan sertifikasi dan lisensi K3 tetap dilanjutkan.

Tradisi tersebut berupa pungutan kepada pemohon sertifikasi dan lisensi K3 melalui Perusahaan Jasa K3 (PJK3) dengan besaran antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per sertifikat.

 
 Jaksa menyebut, apabila pemohon tidak memberikan uang, maka proses penerbitan atau perpanjangan sertifikat akan diperlambat, dipersulit, atau bahkan tidak diproses dengan alasan kelengkapan administrasi.

“Proses penerbitan bisa melebihi ketentuan sembilan hari kerja, dipersulit, atau tidak diproses sama sekali dengan alasan seolah-olah syarat administrasi belum terpenuhi,” jelas jaksa.

Immanuel Ebenezer disebut baru masuk ke Kementerian Ketenagakerjaan sebagai Wamenaker pada Oktober 2024.

Sekitar November 2024, Noel memanggil Hery Sutanto ke ruang kerjanya dan menanyakan praktik pungutan uang dalam pengurusan sertifikat dan lisensi K3.

Dalam pertemuan itu, Hery membenarkan adanya pungutan yang selama ini dikoordinasikan oleh sejumlah pejabat di lingkungan Ditjen Binwasnaker dan K3.

Hery juga menjelaskan bahwa hasil pungutan dibagi berdasarkan jabatan.

“Mendengar penjelasan tersebut, Terdakwa Immanuel Ebenezer meminta bagian atau jatah selaku Wakil Menteri,” ungkap jaksa.

Hery Sutanto kemudian menyampaikan permintaan tersebut kepada Irvian Bobby Mahendro.

Sekitar satu minggu kemudian, Noel kembali memanggil Irvian ke ruang kerjanya dan secara langsung meminta uang sebesar Rp3 miliar.

 Permintaan itu disanggupi dan dilaporkan kembali kepada Hery Sutanto.

Atas perbuatannya, Immanuel Ebenezer dan para terdakwa lainnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan sertifikat dan lisensi K3.

Baca juga: Update Longsor Bandung Barat: BNPB Catat 17 Orang Meninggal, 11 Jenazah Teridentifikasi

Baca juga: Medco E&P Malaka Pulihkan Akses Mobilitas 31 Desa Pascabanjir di Aceh Timur

Baca juga: Tunjangan Guru di Wilayah Bencana Aceh dan Sumatera Cair Tanpa Syarat Beban Mengajar

Sebagian Tayang di Tribunnews.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved