Noel Sebut Parpol 'K' dan Ormas Non-Keagamaan Terima Aliran Uang Kasus Korupsi K3
“Ormasnya dulu lah ya, ormas yang jelas tidak berbasis agama. Partainya ada huruf K nya. Udah itu dulu clue-nya ya,” kata Noel
Ringkasan Berita:
- Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan, mengungkap adanya aliran uang ke partai politik (parpol) dan organisasi masyarakat (ormas) dalam kasus dugaan korupsi kepengurusan sertifikasi K3.
- Hal itu diungkapkan Noel saat tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta jelang sidang lanjutan, Senin (26/1/2026).
- Meski demikian, Noel masih enggan membeberkan secara rinci parpol dan ormas yang dimaksud.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan, mengungkap adanya aliran uang ke partai politik (parpol) dan organisasi masyarakat (ormas) dalam kasus dugaan korupsi kepengurusan sertifikasi K3.
Hal itu diungkapkan Noel saat tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta jelang sidang lanjutan, Senin (26/1/2026).
“Ormasnya dulu lah ya, ormas yang jelas tidak berbasis agama. Partainya ada huruf K nya. Udah itu dulu clue-nya ya,” kata Noel kepada awak media.
Meski demikian, Noel masih enggan membeberkan secara rinci parpol dan ormas yang dimaksud.
Ia menekankan bahwa yang dimaksud adalah aliran uang, bukan keterlibatan langsung.
“Nanti aja nanti (soal nama jelas parpol dan ormas). Alirannya bukan terlibatnya, alirannya,” ujarnya.
Pantauan di lokasi, Noel tiba di ruang sidang Kusumahatmadja sekitar pukul 10.39 WIB.
Ia mengenakan kemeja batik biru dan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwarna oranye, serta membawa map berwarna biru.
Saat ditanya kesiapan menghadapi persidangan hari ini, Noel mengaku siap mengikuti proses sidang yang beragendakan pemeriksaan para saksi.
Baca juga: Eks Wamenaker Noel Didakwa Peras Pemohon Sertifikat K3 Rp6,5 Miliar, Praktik Berlangsung Sejak 2021
Didakwa Peras Pemohon Sertifikat K3 Rp6,5 Miliar, Praktik Berlangsung Sejak 2021
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel didakwa terlibat dalam praktik pemerasan terhadap pemohon sertifikat dan lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan total uang mencapai Rp6,5 miliar.
Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut praktik tersebut telah berlangsung sejak 2021.
Hal itu disampaikan JPU dalam sidang pembacaan dakwaan perdana kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
“Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” ujar jaksa di persidangan.
| HRD Tinjau Infrastruktur Simeulue, Dorong Anggaran Perbaikan Jalan dan Jembatan |
|
|---|
| Sosok Ketua DPRD Magetan Suratno, Menangis Ditahan Kejari Terkait Korupsi Dana Pokir Rp242 Miliar |
|
|---|
| Diperiksa KPK, Khalid Basalamah Ngaku Sudah Kembalikan Uang Rp 8,4 Miliar Terkait Korupsi Kuota Haji |
|
|---|
| Kasus Korupsi Kuota Haji, Khalid Basalamah Kembali Diperiksa KPK: Jadi Saksi |
|
|---|
| Polda Aceh Pastikan Kasus Korupsi Beasiswa 2017 Terus Berlanjut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Wamenaker-Immanuel-Ebenezer-atau-Noel-di-Gedung-Merah-Putih-Jakarta-Jumat-17102025.jpg)