Jumat, 17 April 2026

Sidang Perkara Chromebook Nadiem Makarim, Google Akui Untung USD 38 per Unit CDM

Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook mengungkap besarnya keuntungan yang diperoleh Google dari penjualan Chrome Device Management

Editor: Mursal Ismail
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
SIDANG NADIEM MAKARIM - Nadiem Makarim bertemu sahabatnya Mulyono, seorang pengemudi ojek online setelah sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026). Nadiem menangis usai ditemui Mulyono. 

Ringkasan Berita:
  • Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, saksi dari Google mengungkap perusahaan meraup keuntungan USD 38 untuk setiap satu lisensi Chrome Device Management (CDM) yang dijual.
  • Google juga memberikan diskon 20 persen kepada mitra, serta memperoleh potensi keuntungan tambahan dari sertifikasi guru Google for Education yang bersifat berbayar.
  • Jaksa menilai skema pengadaan CDM berkontribusi pada kerugian negara Rp 621 miliar, bagian dari total dugaan kerugian Rp 2,1 triliun.
 

SERAMBINEWS.COM - Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook mengungkap besarnya keuntungan yang diperoleh Google dari penjualan Chrome Device Management, yakni USD 38 per unit. 

Ditambah potensi pendapatan lain dari diskon mitra dan sertifikasi guru berbayar.

Fakta ini memperkuat dakwaan jaksa bahwa pengadaan CDM dinilai tidak efisien dan berkontribusi pada kerugian negara dalam Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek.

Besarnya keuntungan itu Ganis Samoedra Murharyono selaku Strategic Partner Manager Google for Education saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026). 

Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang sekira pukul 21.00 WIB, eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim selaku terdakwa hadir langsung dalam persidangan.

Ia duduk bersama jajaran tim penasihat hukumnya.

Baca juga: Nadiem Makarim Buka Suara Usai Eksepsi Ditolak, Tegaskan Tak Ada Konflik Kepentingan dalam Kasusnya

Sedangkan di meja jaksa penuntut umum (JPU) tengah terjadi sesi tanya-jawab jaksa dengan saksi Ganis.

Ganis duduk di kursi saksi yang berada di tengah ruang sidang atau persis di seberang meja majelis hakim.

"Berapa saudara jual CDM 1 itu kepada pihak penyedia? Principal?" tanya jaksa kepada Ganis, dalam persidangan, Senin.

"Seingat saya 38 US dollar," jawab Ganis.

"38 US dollar?" tanya jaksa.

"Betul," jawab Ganis.

Baca juga: Eksepsi Nadiem Makarim Ditolak di Kasus Korupsi Chromebook: Nanti akan Terbuka Satu Per Satu

Jaksa kemudian memberi contoh, apabila pengadaan CDM sebanyak 1,2 juta unit, maka keuntungan yang akan diperoleh Google ialah USD 38 dikalikan 1,2 juta pengadaan tersebut. 

Ganis lantas membenarkan mekanisme perhitungan tersebut.

"38 US dollar satu lisensi satu unit. Kalau misalnya pengadaan totalnya 1,2 juta unit kalikan 38 US dollar, itu keuntungan Google?" tanya jaksa.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved