Minggu, 3 Mei 2026

Bansos

Februari 2026, PKH dan BPNT Cair: Cek Besaran dan Status Bansos Sekarang!

Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT pada Februari 2026.

Tayang:
Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Nurul Hayati
Image created by ChatGPT
Ilustrasi penyaluran bantuan sosial PKH dan BPNT yang mulai cair pada Februari 2026. Bansos ini disalurkan bertahap kepada KPM terdaftar DTKS untuk membantu kebutuhan pangan, pendidikan, dan kesehatan. 

Februari 2026, PKH dan BPNT Cair: Cek Besaran dan Status Bansos Sekarang!
 

SERAMBINEWS.COM- Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT pada Februari 2026.

Bantuan ini diharapkan meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan pokok menjelang Ramadan.

Masyarakat bisa memastikan pencairan bansos PKH dan BPNT secara mandiri melalui situs resmi Kementerian Sosial.

Baca juga: Cek Namamu! Cara Cek Penerima Bansos PKH &BPNT di cekbansos.kemensos.go.id, Segini Besarannya

Besaran Bantuan PKH 2026: Sesuai Kebutuhan Setiap Keluarga

Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2026 kembali menyalurkan bantuan sosial dengan jumlah yang berbeda-beda, menyesuaikan kategori penerima dalam keluarga.

Tujuannya adalah memastikan setiap anggota keluarga yang membutuhkan dapat memperoleh dukungan sesuai kebutuhannya.

Rinciannya sebagai berikut:

Ibu hamil dan nifas menerima bantuan sebesar Rp750.000 setiap 3 bulan, untuk mendukung kesehatan ibu dan bayi selama masa kehamilan dan pasca-persalinan.

Anak usia 0-6 tahun juga memperoleh Rp750.000 per 3 bulan, agar kebutuhan gizi dan tumbuh kembangnya dapat terpenuhi.

Anak SD atau sederajat mendapatkan Rp225.000 per 3 bulan, mendukung pendidikan dasar mereka.

Baca juga: 3,9 Juta Penerima Bansos Dihapus, Bantuan Dialihkan ke Modal Usaha, Segini Besarannya

Anak SMP atau sederajat menerima bantuan Rp375.000 per 3 bulan, sebagai dukungan pendidikan menengah.

Anak SMA atau sederajat mendapat Rp500.000 per 3 bulan, untuk membantu biaya pendidikan yang lebih tinggi.

Lansia berusia 60 tahun ke atas diberikan Rp600.000 per 3 bulan, guna meringankan kebutuhan hidup sehari-hari.

Penyandang disabilitas berat juga memperoleh Rp600.000 per 3 bulan, agar dapat memenuhi kebutuhan dasar dan khususnya kebutuhan kesehatan.

Korban pelanggaran HAM berat mendapatkan bantuan paling tinggi, yaitu Rp2.700.000 per 3 bulan, sebagai bentuk pemulihan dan perhatian khusus dari pemerintah.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved