Breaking News
Kamis, 16 April 2026

Harga Emas

Harga Emas Antam Hari Ini Naik, Cek Update Lengkap Sabtu 14 Februari 2026

Harga emas Antam kembali menunjukkan kenaikan pada Sabtu (14/2/2026). Setelah sempat bergerak terbatas, logam mulia produksi

Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/HENDRI ABIK/Hendri Abik
HARGA EMAS ANTAM - Pemilik Toko Emas Italy Pasar Aceh, M. Dava Farah Sabirah saat tunjukan emas batang di tokonya di Pasar Aceh, Banda Aceh, Selasa (3/2/2026). Harga emas Antam kembali menunjukkan kenaikan pada Sabtu (14/2/2026). SERAMBINEWS.COM/HENDRI 

Harga Emas Antam Hari Ini Naik, Cek Update Lengkap Sabtu 14 Februari 2026

SERAMBINEWS.COM- Harga emas Antam kembali menunjukkan kenaikan pada Sabtu (14/2/2026).

Setelah sempat bergerak terbatas, logam mulia produksi PT Aneka Tambang Tbk kini resmi naik di seluruh pecahan.

Emas Antam ukuran 1 gram hari ini dipatok Rp 2.954.000 di luar pajak.

Angka tersebut melonjak Rp 50.000 dibandingkan harga sehari sebelumnya, Jumat (13/2/2026).

Kenaikan juga terasa pada ukuran terkecil.

Baca juga: Harga Emas Hari Ini di Abdya Kembali Anjlok, Segini Harga Emas Per Mayam dan Harga Emas Antam

Emas Antam 0,5 gram kini dijual Rp 1.527.000, ikut menguat seiring tren positif harga emas.

Tak hanya itu, emas Antam ukuran 5 gram juga mengalami lonjakan cukup signifikan. Hari ini, harga emas 5 gram dibanderol Rp 14.545.000, naik Rp 250.000 dibandingkan kemarin.

Seluruh harga tersebut merujuk pada daftar resmi Logam Mulia Antam, yang menyediakan emas batangan mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram.

Antam juga menghadirkan berbagai seri tematik, seperti Gift Series, Selamat Idul Fitri, Imlek, hingga Batik Seri III.

Bagi pembeli yang memiliki NPWP, tarif pajak sebesar 0,45 persen dari nilai transaksi. Sementara itu, pembeli tanpa NPWP dikenakan tarif 0,9 persen.

Baca juga: Harga Emas di Langsa Turun Lagi, Cek Rinciannya pada Jumat 13 Februari 2026

Bukti potong pajak akan diberikan dan dapat digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan.

Kewajiban pajak juga berlaku saat investor menjual kembali emasnya melalui fasilitas buyback, khususnya untuk transaksi di atas Rp 10 juta.

Penjual yang memiliki NPWP dikenakan potongan 1,5 persen, sedangkan tanpa NPWP sebesar 3 persen.

Artinya, selain memperhitungkan selisih harga jual dan buyback, investor perlu memasukkan komponen pajak dalam simulasi perhitungan keuntungan bersih.

Baca juga: Harga Emas di Sejumlah Daerah Aceh Kompak Turun, Berikut Rinciannya per 13 Februari 2026

Rincian Harga Emas Antam Sabtu, 14 Februari 2026:

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved