Rabu, 22 April 2026

Harga Emas

Harga Emas Antam 'Meledak'! Tembus Segini per Gram Edisi 21 Februari 2026

Harga emas batangan produksi Antam kembali mencuri perhatian pada Sabtu (21/2/2026).

Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/AI
HARGA EMAS - Ilustrasi harga emas batangan UBS, Galeri24 dan Antam yang dipajang di pasar emas tradisional, hasil Generated AI, Selasa (10/2/2026). 

Harga Emas Antam 'Meledak'! Tembus Segini  per Gram Edisi 21 Februari 2026

SERAMBINEWS.COM- Harga emas batangan produksi Antam kembali mencuri perhatian pada Sabtu (21/2/2026).

Pasalnya harga emas Antam melonjak tajam dan berhasil menembus angka Rp 3 juta per gram.

Padahal, pada awal perdagangan pagi hari sekitar pukul 05.30 WIB, harga emas Antam masih berada di level Rp 2.944.000 per gram.

Selang beberapa jam, harga logam mulia tersebut mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp 68.000, sehingga kini diperdagangkan di posisi Rp 3.012.000 per gram.

Baca juga: Harga Emas di Banda Aceh Melonjak, Tembus Segini per Mayam Edisi 21 Februari 2026

Lonjakan harga ini menandai kuatnya pergerakan emas di tengah dinamika pasar, sekaligus mempertegas daya tarik emas sebagai instrumen investasi yang kerap diburu saat kondisi ekonomi global tidak menentu.

Sebagai informasi, emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.

Ragam ukuran tersebut memberikan fleksibilitas bagi masyarakat untuk menyesuaikan pembelian emas sesuai kebutuhan dan kemampuan masing-masing.

Berikut rincian lengkap harga emas Antam hari ini, Sabtu (21/2/2026).

Di sisi lain, aspek perpajakan juga menjadi faktor penting yang tidak boleh diabaikan.

Baca juga: Harga Emas di Aceh Timur Kembali Tembus Rp 9 Juta per Mayam, Antam Ikut Melonjak Tajam

Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Untuk pembelian emas, pemilik NPWP dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen dari nilai transaksi, sedangkan pembeli tanpa NPWP dikenakan tarif 0,9 persen.

Setiap transaksi akan disertai bukti potong pajak sebagai dokumen resmi.

Sementara itu, dalam transaksi penjualan kembali atau buyback dengan nilai di atas Rp 10 juta, PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen berlaku bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP.

Baca juga: Emas di Aceh Timur Kembali Terbang, Capai Rp 9 Juta Per Mayam

Pajak tersebut langsung dipotong dari total dana yang diterima, sehingga jumlah bersih yang masuk ke rekening investor bisa lebih kecil dari harga buyback yang diumumkan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved