Rabu, 15 April 2026

Saksi Ungkap Setor Rp4,4 Miliar ke Pejabat Kemnaker dalam Sidang Kasus Noel Ebenezer 

Sidang dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 mengungkap praktik setoran uang miliaran rupiah dari pihak swasta kepada pejaba

Editor: Mursal Ismail
Kompas.com/ADHYASTA DIRGANTARA
JALANI SIDANG - Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) menunjukkan isi surat dari anaknya menjelang sidang korupsi pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Direktur Operasional PT Delta Indonesia, Deka Perdanawan, mengaku menyetor sekitar Rp4,47 miliar kepada pejabat Kemnaker terkait pengurusan sertifikat K3.
  • Uang diberikan melalui transfer dan tunai karena kekhawatiran sertifikat perusahaan tidak diterbitkan jika tidak memenuhi permintaan tersebut.
  • Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel bersama sejumlah terdakwa didakwa memeras pemohon sertifikat K3 dengan total penerimaan sekitar Rp6,5 miliar sejak 2021.
 
 
 
 
 

SERAMBINEWS.COM - Sidang dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 mengungkap praktik setoran uang miliaran rupiah dari pihak swasta kepada pejabat Kementerian Ketenagakerjaan. 

Uang tersebut diduga diberikan karena tekanan agar proses penerbitan sertifikat berjalan lancar, memperkuat dakwaan jaksa terkait praktik pemerasan yang berlangsung sejak 2021.

Pengakuan itu disampaikan Direktur Operasional PT Delta Indonesia, Deka Perdanawan, salah satu Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) rekanan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

Ia mengungkapkan hal ini saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 dengan terdakwa Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel, dan terdakwa lainnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/3/2026).

“Dari data di PT Delta atau seingat saudara, berapa total yang sudah saudara berikan kepada pegawai Kemnaker yang saudara sebutkan tadi itu?” tanya salah satu jaksa penuntut umum (JPU)

Awalnya, Deka mengaku tidak ingat berapa jumlah uang yang diberikannya kepada para terdakwa.

Baca juga: Pentagon Akui 4 Tentara AS Tewas, Menhan tak Menyangkal Opsi Invasi Darat ke Iran

Selama sidang, Deka menyebut ada beberapa biaya yang perlu dibayarkannya, baik itu secara tunai maupun ditransfer ke rekening yang diberikan oleh para terdakwa.

Misalnya, Surat Keputusan Penunjukkan (SKP) yang perlu diperbaharui selama dua tahun.

Deka menjelaskan, saat membuat dan memperbaharui SKP, dia perlu membayar Rp 5 juta per sertifikat.

Lalu, untuk membayar honor fasilitator pelatihan, Deka merogoh kocek Rp 250.000-500.000 per fasilitator.

Deka menjelaskan, selama perusahaannya bekerja sama dengan Kemnaker, ada beberapa pejabat yang berinteraksi dengannya.

Mulai dari Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022-2025, Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker tahun 2022-sekarang, Gerry Aditya Herwanto Putra, Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025 Subhan dan masih banyak lagi.

Baca juga: Iran Bombardir Kantor PM Israel dengan Rudal Hipersonik, Nasib Netanyahu belum Jelas

Deka mengaku tidak ingat ketika ditanya mengenai angka pasti pemberian kepada para terdakwa.

Dia mengaku sudah memberikan semua data kepada penyidik.

Lantas, JPU membacakan perhitungan yang telah dikonfirmasi dalam tahap penyidikan. “Kalau di keterangan saudara nomor 19, ini yang seingat saudara mungkin ya. Dari rekening Bank Mandiri ini total Rp 3.278.350.000,-. Kalau rekening BCA Rp 1.197.250.000,-. Gitu ya?” Tanya jaksa.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved