Saksi Ungkap Setor Rp4,4 Miliar ke Pejabat Kemnaker dalam Sidang Kasus Noel Ebenezer
Sidang dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 mengungkap praktik setoran uang miliaran rupiah dari pihak swasta kepada pejaba
Deka membenarkan keterangannya itu. Jika dijumlahkan, total pemberian dari PT Delta kepada para terdakwa mencapai Rp 4.475.600.000.
Selama sidang, Deka berulang kali menyinggung harus menyetor uang itu karena khawatir sertifikat yang diajukan perusahaannya tidak diterbitkan oleh Kemnaker.
Dakwaan Noel dkk
Baca juga: Petugas Satpol PP-WH Banda Aceh Sisir Tepi Kali, Sering Jadi Tempat Makan Minum saat Puasa
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) dan komplotannya didakwa menerima uang Rp 6,5 miliar dari memeras pemohon sertifikat dan lisensi K3.
Hal tersebut disampaikan Jaksa dalam sidang perdana sebelumnya saat membacakan dakwaan kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
"Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar Jaksa.
Jaksa memaparkan, pemerasan ini sudah berlangsung sejak tahun 2021.
Dalam perkara ini, eks Wamenaker Noel dan kawan-kawan diduga menggunakan modus menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3.
Ketika bertemu, Hery Sutanto meminta bawahannya tetap meneruskan 'tradisi' berupa 'apresiasi atau biaya non teknis/undertable' di lingkungan Ditjen Binwasnaker K3.
Tradisi yang dimaksud ialah memungut uang terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 di Kemnaker dari para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 melalui PJK3 sebesar Rp 300.000 sampai Rp 500.000 per sertifikat.
Jaksa menyebutkan, Noel sendiri menerima Rp 3.365.000.000 dan 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain dalam perkara ini.
Lebih lanjut, Noel tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum," kata jaksa.
Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)
| Mayat Pria tanpa Identitas Ditemukan di Toilet Masjid Peunayong, Diduga Sudah Meninggal 4 Hari |
|
|---|
| Abu Janda Sebut Jabar Provinsi Barbar, Reaksi Kang Dedi Mulyadi Mengejutkan |
|
|---|
| KPIA Dorong Banda Aceh Jadi Role Model Ruang Digital Sehat di Aceh |
|
|---|
| Trump Mengamuk ke Netanyahu soal Eskalasi Lebanon: Semua Orang Membencimu |
|
|---|
| Tentara Zionis Berjatuhan, Serangan Drone FPV Hizbullah di Malam Hari Guncang Pasukan Israel |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Eks-Wamenaker-Immanuel-Ebenezer-Noel-menunjukkan-isi-surat.jpg)