Rabu, 3 Juni 2026

Bekerja dari Mana Saja Bagi ASN Selama Lebaran Idulfitri 2026 Berlaku 5 Hari, Ini Jadwal Lengkapnya

ASN tetap menjalankan tugas kedinasan, namun dapat melaksanakannya dari lokasi yang lebih fleksibel.

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
ILUSTRASI PNS 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah menetapkan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) menjelang dan setelah libur Lebaran 2026.
  • Kebijakan ini berlaku selama lima hari kerja pada Maret 2026.
  • Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan sebelum dan setelah hari libur keagamaan

 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah menetapkan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) menjelang dan setelah libur Lebaran 2026.

Kebijakan ini berlaku selama lima hari kerja pada Maret 2026.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan sebelum dan setelah hari libur keagamaan.

Menteri PANRB, Rini Widyantini, menjelaskan bahwa kebijakan fleksibilitas kerja ini bertujuan menjaga produktivitas birokrasi sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal di tengah periode libur panjang.

“Saya sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 terkait kebijakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel,” ujar Rini, dikutip Selasa (10/2/2026) dikutip dari kompas.com.

Ia menegaskan, kebijakan ini bukan penambahan hari libur, melainkan penyesuaian lokasi dan pola kerja.

ASN tetap menjalankan tugas kedinasan, namun dapat melaksanakannya dari lokasi yang lebih fleksibel.

Adapun jadwal WFA ASN pada Lebaran 2026 adalah sebagai berikut:

  • 16–17 Maret 2026, dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi.
  • 25–27 Maret 2026, tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri.

Dengan demikian, dalam satu bulan ASN mendapatkan lima hari kerja dengan skema fleksibel.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu mengurai kepadatan arus mudik dan arus balik Lebaran 2026, sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik tetap prima selama periode mobilitas masyarakat meningkat.

Baca juga: ASN Kemenag Aceh akan Berkerja WFH/WFA, Khusus Daerah Terdampak Bencana

Pengaturan WFA diserahkan ke pimpinan instansi

Pelaksanaan WFA tidak berlaku otomatis untuk seluruh ASN.

Pimpinan instansi pusat maupun daerah diminta mengatur pembagian pegawai yang bekerja dari kantor dan yang bekerja secara fleksibel.

Penyesuaian tersebut harus mempertimbangkan kebutuhan organisasi, karakteristik layanan, prinsip akuntabilitas, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved