Sabtu, 18 April 2026

BHR Ojol Lebaran 2026 Resmi Ditetapkan, Begini Besaran dan Mekanisme Pencairannya

Nilainya paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih yang diterima selama 12 bulan terakhir.

Editor: Amirullah
Dok SERAMBINEWS.COM/ZAINAL ARIFIN
ILUSTRASI BHR Ojek Online 

SERAMBINEWS.COM – Pemerintah menetapkan besaran Bonus Hari Raya (BHR) Lebaran 2026 bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berbasis aplikasi.

Nilainya paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih yang diterima selama 12 bulan terakhir.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04.00/III/2026.

Kebijakan ini diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan sebagai bentuk imbauan kepada perusahaan aplikasi agar memberikan BHR keagamaan kepada pengemudi dan kurir angkutan berbasis aplikasi.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan pemberian BHR dimaksudkan sebagai wujud kepedulian sekaligus mendorong produktivitas mitra menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H.

Skema BHR Gojek 2026: Rp 150.000 hingga Rp 1,6 Juta

CEO GoTo Hans Patuwo menyatakan alokasi BHR 2026 meningkat menjadi Rp 100–110 miliar.

  • Untuk kategori BHR Gojek 2026 nominal terendah:
    • Mitra roda dua: Rp 150.000 
    • Mitra roda empat: Rp 200.000
  • Rentang BHR Gojek 2026 yang diterima:
    • Roda dua: Rp 150.000–Rp 900.000
    • Roda empat: Rp 200.000–Rp 1,6 juta
  • Penerima dibagi dalam kategori:
    • Mitra Juara
    • Mitra Andalan
    • Mitra Harapan
  • Penilaian berbasis:
    • Jam online (intensitas penggunaan aplikasi sebagai sumber pendapatan)
    • Tingkat penerimaan dan penyelesaian order Penyaluran BHR Gojek 2026 dilakukan melalui saldo GoPay Mitra pada 4–6 Maret 2026.

Skema BHR Grab 2026: Hingga Rp 1,6 Juta

Program BHR Grab 2026 dibagi dalam tujuh kategori berdasarkan tingkat produktivitas mitra.

  • Untuk kategori tertinggi:
    • GrabBike: hingga Rp 850.000
    • GrabCar: hingga Rp 1,6 juta
  • Kategori nominal terendah juga naik:
    • GrabBike: Rp 150.000
    • GrabCar: Rp 200.000

Penyaluran dilakukan paling lambat H-7 Lebaran dan status penerimaan dapat dicek melalui aplikasi GrabDriver.

Menurut perwakilan Grab, pendekatan berbasis produktivitas diterapkan agar pemberian BHR bersifat proporsional dan adil dalam ekosistem gig economy yang fleksibel.

Siapa yang Berhak Menerima BHR?

Dalam surat edaran tersebut, BHR diberikan kepada:

  • Pengemudi dan kurir online yang terdaftar resmi di perusahaan aplikasi
  • Aktif dalam 12 bulan terakhir

Besaran BHR diberikan dalam bentuk uang tunai, dengan nilai minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama setahun terakhir.

Perusahaan aplikasi juga diminta transparan dalam perhitungan nominal yang diterima masing-masing mitra.

Seperti THR bagi pekerja formal, BHR wajib disalurkan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.

Total Anggaran dan Jumlah Penerima

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan total penerima BHR tahun 2026 mencapai sekitar 850 ribu mitra ojol dan kurir, dengan nilai agregat sekitar Rp 220 miliar.

Dua aplikator besar, GoTo dan Grab, masing-masing menyiapkan dana sekitar Rp 100–110 miliar, meningkat dua kali lipat dibanding 2025.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved