Breaking News
Kamis, 16 April 2026

Ramadhan 2026

Agar Puasa Sempurna, Ini Waktu dan Cara Membayar Zakat Fitrah

Kewajiban zakat fitrah ini didasarkan pada hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/AI
ZAKAT FITRAH - Ilustrasi pembayaran zakat fitrah hasil Generated by AI, Kamis (26/2/2026). Berikut penjelasan waktu pembayaran zakat fitrah tahun 2026. 

SERAMBINEWS.COM – Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang harus ditunaikan pada akhir bulan Ramadhan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Selain menjadi penyempurna ibadah puasa, zakat fitrah juga memiliki fungsi sosial agar fakir miskin dapat merasakan kebahagiaan pada hari raya.

Hal tersebut disampaikan Tgk. Edi Syuhada, S.S dalam Program Serambi Ramadhan yang tayang di kanal YouTube Serambinews.com, Sabtu (14/3/2026), dipandu jurnalis Serambinews.com, Firdha Ustin.

Dalam pemaparannya, Tgk. Edi menjelaskan bahwa zakat fitrah adalah zakat wajib yang dikeluarkan setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak.

Zakat ini biasanya berupa makanan pokok yang berlaku di suatu daerah, seperti beras di Indonesia.

“Zakat fitrah sering disebut juga zakat badan atau zakat jiwa, karena kewajibannya melekat pada setiap individu Muslim, bukan berdasarkan kepemilikan harta seperti zakat mal,” jelasnya.

Kewajiban zakat fitrah ini didasarkan pada hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar.

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas setiap Muslim; budak atau merdeka, laki-laki atau perempuan, kecil atau besar. Dan beliau memerintahkan agar ditunaikan sebelum manusia keluar menuju salat Id,” (HR Bukhari dan Muslim).

Baca juga: MPU Aceh Utara Bersama Lima SKPK Tetapkan Zakat Fitrah, Segini Besarannya

Menurut Tgk. Edi, zakat fitrah mulai disyariatkan pada tahun kedua Hijriah, bersamaan dengan diwajibkannya puasa Ramadan.

Ia menjelaskan, terdapat beberapa syarat seseorang wajib menunaikan zakat fitrah. Pertama, beragama Islam. Kedua, masih hidup hingga memasuki akhir Ramadan. Ketiga, memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya Idul Fitri.

“Kebutuhan pokok yang dimaksud meliputi makanan, pakaian, tempat tinggal, serta kebutuhan dasar lainnya untuk diri sendiri dan orang yang menjadi tanggungannya,” ujarnya.

Jika setelah semua kebutuhan tersebut terpenuhi masih terdapat kelebihan makanan untuk malam dan hari raya, maka seseorang wajib menunaikan zakat fitrah.

Dalam mazhab Syafi’i, waktu pembayaran zakat fitrah juga memiliki beberapa ketentuan. Waktu wajib dimulai sejak terbenam matahari pada akhir Ramadan atau malam Idul Fitri. Sementara waktu boleh atau jawaz dimulai sejak awal Ramadan.

Adapun waktu yang paling utama atau afdal untuk menunaikan zakat fitrah adalah setelah salat Subuh pada hari Idul Fitri hingga sebelum pelaksanaan salat Id.

Baca juga: Hikmah Sosial Zakat Fitrah

Sementara itu, membayar zakat fitrah setelah salat Id hingga sebelum terbenam matahari pada hari raya hukumnya makruh. Jika pembayaran ditunda hingga melewati hari raya tanpa uzur, maka hukumnya haram namun tetap wajib dibayarkan sebagai qadha.

Terkait besaran zakat fitrah, dalam mazhab Syafi’i kadarnya adalah satu sha’ makanan pokok. Jika dikonversikan dengan ukuran yang lazim di Indonesia, jumlah tersebut sekitar 2,75 hingga 3 kilogram beras per orang.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved