Sabtu, 16 Mei 2026

PPPK Terancam PHK Massal Imbas Efisiensi Anggaran, DPR Sarankan Solusi Ini

Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kian terasa seiring wacana efisiensi anggaran yang digulirkan pemerintah daerah.

Tayang:
Editor: Amirullah
KOMPAS.comSUKOCO
Ilustrasi PPPK - PPPK terancam PHK massal akibat efisiensi anggaran. 

"Di bawah tekanan UU HKPD, maka yang bisa dilakukan daerah adalah memangkas jumlah PPPK, terutama mereka yang berstatus paruh waktu," tegas Giri.

Ia memperingatkan bahwa memaksakan angka statistik di tengah ketidakpastian ekonomi global hanya akan memicu gelombang PHK yang tidak terkendali.

Baca juga: Iran Perketat Kendali Selat Hormuz, AS Ajukan Rencana 15 Poin Akhiri Konflik Timur Tengah

Empat Solusi Strategis DPR

Menyikapi potensi krisis sosial tersebut, Giri menyodorkan empat opsi solusi yang bisa diambil oleh pemerintah pusat:

  • Penegakan Aturan Saklek: Tetap memaksakan UU HKPD sesuai jadwal dengan konsekuensi PHK massal terhadap tenaga kerja daerah.
  • Efisiensi Gaji dan Jam Kerja: Mengurangi gaji dan hari kerja bagi PPPK paruh waktu sebagai alternatif terakhir menghindari pemberhentian total.
  • Penundaan Aturan (Rekomendasi Utama): Menerbitkan Perpu atau merevisi UU HKPD untuk mengundur tenggat waktu aturan belanja pegawai demi menjaga stabilitas.
  • Sentralisasi Gaji: Mengalihkan wewenang penggajian PNS dan PPPK penuh waktu ke pemerintah pusat agar tidak lagi membebani APBD.

Giri sangat menyarankan agar pemerintah mengambil opsi ketiga.

"Sebaiknya pemerintah mengambil opsi penundaan pelaksanaan UU HKPD bagian belanja kepegawaian sampai efisiensi anggaran tidak perlu dilakukan secara drastis, sembari melakukan penataan ulang struktur kepegawaian," pungkas keponakan dari mantan Ketua MPR RI mendiang Taufiq Kiemas itu.

Penataan anggaran daerah sejatinya harus menjadi jalan keluar bagi efisiensi negara, bukan pintu masuk bagi krisis sosial akibat hilangnya penghidupan ribuan tenaga kerja.

(Serambinews.com/TribunTrends.com)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved