Minggu, 19 April 2026

Berita Regional

Demi Hemat BBM, Pemkab Sumenep Dorong ASN Jalan Kaki dan Bersepeda

Setiap Jumat ditetapkan sebagai “Hari Transportasi Non-BBM” mulai 3 April 2026, berlaku bagi ASN, pegawai kontrak, outsourcing, BLUD, dan BUMD.

Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
KEBIJAKAN HEMAT BBM - Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo mengeluarkan surat edaran terkait kebijakan hemat BBM, di mana ASN yang tinggal dalam radius 5 kilometer dari kantor didorong berjalan kaki atau bersepeda. 

Ringkasan Berita:
  • Pemkab Sumenep mengeluarkan kebijakan penghematan BBM dengan mendorong ASN yang tinggal dalam radius 5 km dari kantor untuk berjalan kaki atau bersepeda.
  • Setiap Jumat ditetapkan sebagai “Hari Transportasi Non-BBM” mulai 3 April 2026, berlaku bagi ASN, pegawai kontrak, outsourcing, BLUD, dan BUMD.
  • Meski ada pengecualian untuk kondisi mendesak dan layanan publik esensial, kebijakan ini diharapkan mendukung penghematan energi sekaligus mendorong gaya hidup sehat.

 

Setiap Jumat ditetapkan sebagai “Hari Transportasi Non-BBM” mulai 3 April 2026, berlaku bagi ASN, pegawai kontrak, outsourcing, BLUD, dan BUMD.

SERAMBINEWS.COM, SUMENEP - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur mengeluarkan kebijakan baru terkait penghematan bahan bakar minyak (BBM) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2026 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo pada 27 Maret 2026.

Inti dari aturan tersebut adalah mendorong ASN yang tinggal dalam radius 5 kilometer dari kantor untuk menggunakan moda transportasi non-BBM, seperti berjalan kaki atau bersepeda, ketika berangkat kerja.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara pada 13 Maret 2026, yang menekankan pentingnya penghematan energi. 

Pemkab Sumenep menetapkan setiap hari Jumat sebagai “Hari Transportasi Non-BBM”, yang mulai berlaku pada 3 April 2026.

Pada hari tersebut, seluruh ASN diwajibkan menggunakan moda transportasi ramah lingkungan.

Kecuali dalam kondisi mendesak atau bagi pegawai yang tinggal lebih dari 5 kilometer dari kantor.

Baca juga: BBM Indonesia Masih Aman di Tengah Perang Iran-AS, Bagaimana dengan LPG? Begini Kata Bahlil

Selain ASN, aturan ini juga berlaku bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu, tenaga outsourcing, pegawai BLUD, dan pegawai BUMD di lingkungan Pemkab Sumenep

Mereka semua diwajibkan ikut serta dalam upaya penghematan BBM.

Meski begitu, ada pengecualian untuk unit layanan publik yang bersifat esensial, seperti pelayanan kesehatan yang membutuhkan mobilitas tinggi.

Hal ini dilakukan agar pelayanan masyarakat tetap berjalan normal tanpa hambatan.

Bupati Fauzi menegaskan, bahwa kebijakan ini bukan sekadar aturan administratif.

Melainkan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk mendukung program nasional penghematan energi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved