Breaking News
Selasa, 28 April 2026

Denda Rp755 Miliar ke 97 Pinjol, Debitur Terancam Bunga Naik dan Penagihan Lebih Agresif?

Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU terhadap 97 pinjaman online atau pinjol berpotensi berdampak langsung pada pengguna. 

Editor: Mursal Ismail
Chat GPT
ILUSTRASI - Ilustrasi denda Rp755 miliar ke 97 Pinjol, debitur terancam bunga naik dan penagihan lebih agresif?. Foto ilustrasi ini dibuat menggunakan kecerdasan buatan atau AI Chat GPT, Minggu (29/3/2026) 

Ringkasan Berita:
  • KPPU menjatuhkan denda Rp755 miliar ke 97 pinjol karena pelanggaran pengaturan suku bunga.
  • Dampaknya, bunga pinjaman dan intensitas penagihan berpotensi meningkat, terutama bagi masyarakat menengah ke bawah.
  • OJK akan mengawasi dan diminta memperketat aturan guna melindungi konsumen serta memberantas pinjol ilegal.
 
 

SERAMBINEWS.COM - Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU terhadap 97 pinjaman online atau pinjol berpotensi berdampak langsung pada pengguna. 

Mulai dari kenaikan bunga hingga penagihan yang lebih agresif.

OJK diminta memperketat regulasi dan pengawasan guna melindungi konsumen serta memastikan praktik pinjaman daring tetap sehat dan transparan.

Lini masa media sosial X ramai membahas soal dampak putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan sanksi denda kepada 97 pelaku usaha layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech P2P lending).

Mereka khawatir, pengenaan denda hingga Rp 755 miliar itu akan berdampak langsung ke para pengguna atau debitur.

"Ini dampak buat kita debitur yg lagi telbay apa ya? Mereka bakal lebih agresif ngga nagihnya?" tulis @menc************, Senin (27/3/2026).

Baca juga: Hujan Petir dan Gelombang Tinggi Potensi Landa Barsela, BMKG Keluarkan Peringatan Dini

Warganet pengguna X lainnya membagikan tangkapan layar penagihan pinjol pada 13 Maret 2026 yang dinilai lebih agresif dan mengancam.

Tangkapan layar itu menunjukkan bukti pesan berbunyi, "Tangihan Kr****** sejumlah Rp 56.740 jatuh tempo pada 15/03/2026. Jika telat bayar, kamu bisa ditindak dengan jalur hukum."

Lantas, apa dampak yang bakal dirasakan pengguna pinjol yang tersandung kasus dan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999?

Dampak denda 97 pinjol KPPU bagi pengguna

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan, kekhawatiran warganet di media sosial bisa menjadi nyata.

Menurutnya, keterlibatan kasus puluhan pinjol tersebut dapat berdampak pada kenaikan bunga pinjaman para pengguna.

Baca juga: Instruksi Presiden Prabowo: Tak Ada Lagi Anak Sekolah Bertaruh Nyawa Seberangi Sungai

"Bunga pinjol bisa jadi lebih tinggi lagi, karena sudah tidak ada lagi batasan bunga. Apalagi situasi ekonomi saat ini risiko kan naik. Biaya penagihan juga pasti naik," kata dia, saat diwawancarai Kompas.com, Minggu (29/3/2026).

Bhima menuturkan, konsekuensi dari kenaikan bunga pinjaman berakibat pada borrower dari kelompok menengah ke bawah yang akan kesulitan melunasi kewajibannya.

"Penagihan makin naik, dan ini bisa memicu konflik di masyarakat dan tingkat depresi karena gagal bayar naik," jelasnya.

Oleh sebab itu, Bhima menyarankan agar Otoritas Jasa keuangan (OJK) segera merumuskan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) mengenai batasan bunga yang prosedurnya bukan kesepakatan dengan fintech lending melainkan bersifat resmi dan memaksa beserta sanksi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved