Sabtu, 25 April 2026

Berita Regional

Modus Minta Bantu Memijat, Pemilik Panti Paksa Anak Asuh Berhubungan Intim

Pemilik panti asuhan di Buleleng, Bali, berinisial JMW dilaporkan ke polisi atas dugaan memperkosa dan menganiaya anak asuhnya, PAM (17).

Editor: Saifullah
swissinfo.ch
PAKSA HUBUNGAN INTIM - Ilustrasi pelecehan seksual. Pemilik panti di Buleleng, Bali memaksa anak asuhnya untuk berhubungan intim dengan modus meminta tolong memijat. 

Ringkasan Berita:
  • Pemilik panti asuhan di Buleleng, Bali, berinisial JMW dilaporkan ke polisi atas dugaan memperkosa dan menganiaya anak asuhnya, PAM (17).
  • Korban mengaku dipaksa berhubungan intim dengan modus diminta memijat, serta mengalami penganiayaan hingga luka robek di pipi.
  • Polres Buleleng telah menerima laporan resmi dan kini tengah menyelidiki kasus dengan memeriksa saksi serta mengumpulkan bukti.

 

Pemilik panti asuhan di Buleleng, Bali, berinisial JMW dilaporkan ke polisi atas dugaan memperkosa dan menganiaya anak asuhnya, PAM (17).

SERAMBINEWS.COM, BULELENG - Kasus dugaan kekerasan seksual dan penganiayaan terjadi pada sebuah panti asuhan di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali.

Pemilik panti berinisial JMW dilaporkan ke Polres Buleleng setelah seorang anak asuh berinisial PAM (17), berani mengungkapkan pengalaman pahit yang dialaminya.

Laporan resmi telah diterima kepolisian pada 27 Maret 2026, dan kini tengah dalam proses penyelidikan intensif.

Menurut keterangan Kepala Seksi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, peristiwa dugaan pemerkosaan terjadi pada Februari 2026. 

Saat itu, korban dipanggil ke kamar pelaku dengan alasan membantu memijat.

Namun, pintu kamar kemudian dikunci dan korban dipaksa melakukan hubungan intim. Peristiwa ini berlangsung di lingkungan panti asuhan tempat korban tinggal.

Tidak berhenti di sana, korban juga melaporkan dugaan penganiayaan yang terjadi pada Kamis, 26 Maret 2026. 

Baca juga: Polres Bireuen Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur

Saat keluar dari panti menuju rumah pacarnya, korban diduga dipukul menggunakan kabel hingga mengalami luka robek di bagian pipi.

Rasa takut yang dialami korban akhirnya mendorongnya untuk menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga, yang kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian.

Polres Buleleng telah mencatat laporan dengan nomor LP/B/83/III/2026/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali

Penyidik kini tengah mendalami kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti.

Proses hukum diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi korban.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap lembaga pengasuhan anak. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved