Senin, 4 Mei 2026

Harga BBM

BBM Subsidi Akan Dibatasi, Ini Batas Maksimal Beli Pertalite &Solar Hingga Kendaraan yang Diizinkan

Aturan ini tidak hanya membatasi volume, tetapi juga memberikan sanksi bagi konsumen yang mencoba mengisi di atas batas kuota.

Tayang:
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Nur Nihayati
Serambinews.com/Rianza Alfandi
SUASANA SPBU – Kondisi pengisian BBM di SPBU Lamnga Aceh Besar, Jumat (27/3/2026). Pemerintah dikabarkan akan melakukan pembatasan pembelian BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar. 

SERAMBINEWS.COM – Pemerintah Indonesia resmi memperketat pengawasan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi guna menjaga ketahanan energi nasional di tengah gejolak geopolitik global.

Langkah pengetatan ini akan berdampak langsung pada pembatasan pembelian jenis Pertalite dan Biosolar di lapangan.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa pembatasan tersebut akan dilakukan melalui sistem kode batang (barcode).

Kebijakan ini diambil sebagai respons strategis pemerintah dalam menyikapi krisis energi akibat konflik yang tengah terjadi di Timur Tengah.

"Untuk memastikan distribusi BBM tepat sasaran, pemerintah akan melakukan pengaturan pembelian dengan penggunaan barcode MyPertamina," ujar Airlangga pada Selasa (31/3/2026), dikutip dari Antara.

Lalu, berapakah batas maksimal pembelian BBM subsidi Pertalite dan Solar ?

Batas maksimal pembelian pertalite dan solar

Pemerintah segera menetapkan kuota harian bagi setiap kendaraan roda empat dalam pembelian BBM bersubsidi. Secara umum, kendaraan pribadi akan dibatasi maksimal 50 liter per hari.

Baca juga: Bahlil Segera Bahas Penyesuaian Harga BBM Nonsubsidi Sepulang Temani Prabowo dari Luar Negeri

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menilai jatah tersebut sudah sangat memadai untuk memenuhi kebutuhan mobilitas harian masyarakat.

Ia menganalogikan volume tersebut dengan kapasitas tangki kendaraan pada umumnya.

"Sebagai mantan sopir angkot, saya rasa wajar dan bijak jika pengisian mobil dibatasi 50 liter per hari. Itu tangki sudah penuh. Jadi, kami akan mendorong ke arah sana," tutur Bahlil sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Kamis (2/4/2026).

Rencana pembatasan ini selaras dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang sempat beredar di kalangan media. 

Berdasarkan beleid tersebut, PT Pertamina diwajibkan melakukan pengendalian ketat dalam penyaluran BBM bersubsidi.

Untuk jenis Pertalite, pembelian maksimal 50 liter per hari berlaku bagi kendaraan roda empat perseorangan, angkutan umum (orang maupun barang), serta kendaraan pelayanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, dan pemadam kebakaran.

Baca juga: Daftar Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite & Solar Mulai Besok 1 April, Ini Aturan Terbarunya

Namun, terdapat perbedaan kuota khusus untuk pengisian Biosolar berdasarkan jenis kendaraannya:

  • Kendaraan Roda 4 Pribadi: Maksimal 50 liter per hari.
  • Angkutan Umum Roda 4: Maksimal 80 liter per hari.
  • Kendaraan Roda 6 atau Lebih (Truk/Bus): Maksimal 200 liter per hari.
  • Kendaraan Layanan Umum (Ambulans/Damkar): Maksimal 50 liter per hari.

"Jatah 50 liter itu untuk mobil pribadi. Itu tidak berlaku untuk angkutan truk atau bus karena standarnya pasti lebih dari itu," tambah Bahlil.

Sanksi jika beli melebihi kuota

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved