Perjalanan Dinas ASN Dipangkas Besar-besaran, Dalam Negeri 50 Persen dan Luar Negeri 70 Persen
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.
SERAMBINEWS.COM - Pemerintah mulai mengencangkan ikat pinggang. Salah satu langkah yang diambil adalah memangkas perjalanan dinas aparatur sipil negara (ASN), baik di dalam maupun luar negeri.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah. Intinya jelas: mobilitas dibatasi demi efisiensi anggaran dan perubahan pola kerja.
Untuk perjalanan dinas, pemangkasan dilakukan cukup signifikan. Perjalanan dalam negeri dipotong hingga 50 persen, sementara perjalanan luar negeri ditekan sampai 70 persen.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut langkah ini sebagai bagian dari upaya mendorong sistem kerja yang lebih adaptif tidak lagi bergantung pada mobilitas tinggi, tapi beralih ke pola kerja digital yang lebih efisien.
Tak berhenti di situ, pembatasan juga menyasar penggunaan kendaraan dinas. Jumlahnya dikurangi hingga 50 persen, kecuali untuk kebutuhan operasional dan kendaraan listrik.
"Jadi mengurangi kendaraan dinas dan menggunakan semaksimal mungkin transportasi publik," ujar Airlangga.
Baca juga: Sumpah Serapah Trump, Selasa Ini Janjikan Neraka untuk Iran, Ancam Mengebom Listrik & Jembatan
Pemerintah juga mendorong aparatur untuk lebih sering menggunakan transportasi umum dalam aktivitas sehari-hari. Sementara di daerah, kebijakan serupa diimbau untuk disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah.
Salah satu yang didorong adalah perluasan pelaksanaan car free day, baik dari sisi hari, jam, maupun cakupan ruas jalan.
"Khusus untuk daerah, ini ada imbauan untuk penambahan jumlah hari, waktu, dan cakupan daripada ruas jalan dalam car free day sesuai dengan karakter masing-masing daerah, dan ini akan diatur oleh SE (Surat Edaran) dari Menteri Dalam Negeri," tambahnya.
Langkah efisiensi ini tak hanya soal mobilitas. Pemerintah juga mengajak masyarakat menghemat energi, baik di rumah maupun di tempat kerja, serta mengutamakan penggunaan transportasi publik.
Semua kebijakan ini merupakan bagian dari delapan butir transformasi budaya kerja nasional. Salah satunya termasuk penerapan Work From Home (WFH) bagi ASN setiap Jumat, serta imbauan serupa untuk sektor swasta dengan penyesuaian masing-masing.
Kebijakan ini mulai berlaku 1 April dan akan dievaluasi setelah dua bulan berjalan. Nantinya, aturan teknis akan diperjelas melalui surat edaran dari Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Ketenagakerjaan.
Dari sisi fiskal, pemerintah memperkirakan kebijakan WFH saja bisa menghemat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga Rp6,2 triliun. Sementara potensi penghematan konsumsi bahan bakar masyarakat diperkirakan mencapai Rp59 triliun.
Selain itu, pemerintah juga melakukan refocusing anggaran kementerian dan lembaga, serta mendorong kebijakan energi melalui implementasi B50 yang direncanakan mulai berlaku pada 1 Juli 2026.
Di sisi lain, program makan bergizi gratis (MBG) terus dioptimalkan dengan potensi penghematan yang disebut bisa mencapai Rp20 triliun.
Baca juga: Sering Disebut Apa Kepanjangan IRGC? Mengenal Pasukan Ditakuti di Iran, Berani Tantang AS & Israel
Kepala Daerah Pangkas Perjalanan Dinas
| Kebocoran Air di Aceh Besar Dipicu Sambungan Ilegal, PDAM Kedepankan Pendekatan Persuasif |
|
|---|
| Update Harga Emas Hari Ini di Banda Aceh, 6 April 2026 Naik atau Turun per Mayam? |
|
|---|
| Bangunan Liar di Trotoar Blang Bintang Dibongkar, Akses Bandara Ditertibkan |
|
|---|
| BERITA POPULER-Eks GAM Jadi Ketua Komisi II DPRK, Cara Cek Desil JKA, 3 Pejabat BPSDM Jadi Tersangka |
|
|---|
| ASN Keluyuran Saat WFH Siap-siap Kena Sanksi Berat, dari Teguran hingga Pemecatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Ilustrasi-PNS-Tribunpontianakcoid.jpg)