Berita Jakarta
Driver Ojol Ketiban Berkah di Hari Buruh, Prabowo Teken Perpres Pembatasan Potongan Aplikator
Presiden Prabowo Subianto menandatangani Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang membatasi potongan aplikator ojol maksimal 8 persen.
Ringkasan Berita:
- Presiden Prabowo Subianto menandatangani Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang membatasi potongan aplikator ojol maksimal 8 persen.
- Dengan aturan ini, pengemudi berhak menerima minimal 92 persen pendapatan, diumumkan bertepatan dengan Hari Buruh di Monas.
- Kebijakan ini disambut positif pengemudi, sementara Gojek dan Grab menyatakan akan mematuhi aturan sambil mengkaji dampaknya pada operasional.
Presiden Prabowo Subianto menandatangani Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang membatasi potongan aplikator ojol maksimal 8 persen.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang baru ditandatangani Presiden Prabowo Subianto menjadi tonggak penting bagi pekerja transportasi online di Indonesia.
Aturan ini membatasi potongan aplikator maksimal 8 persen, sehingga pengemudi ojek online (ojol) berhak menerima setidaknya 92 persen dari pendapatan mereka.
Kebijakan ini diumumkan bertepatan dengan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026, di Monas, menandai komitmen pemerintah terhadap perlindungan dan kesejahteraan pekerja sektor digital.
Langkah ini muncul setelah bertahun-tahun keluhan dari para pengemudi yang merasa terbebani oleh potongan hingga 20 persen.
Demonstrasi besar di Surabaya beberapa hari sebelumnya menunjukkan betapa mendesaknya isu ini.
Dengan regulasi baru, pemerintah berharap daya beli pengemudi meningkat, sekaligus memperkuat posisi mereka sebagai tulang punggung transportasi perkotaan.
Namun, kebijakan ini juga menimbulkan tantangan bagi perusahaan aplikator.
Baca juga: Resmi! Menaker Terbitkan Aturan THR Ojol dan Kurir 2026, Simak Jadwal Cair dan Besaran Minimalnya
GoTo melalui CEO Hans Patuwo menegaskan, komitmen untuk mematuhi aturan, tetapi mengakui perlunya kajian mendalam terhadap dampak operasional.
Penyesuaian sistem, strategi bisnis, dan koordinasi dengan pemerintah, disebutnya, sebagai langkah lanjutan.
Grab Indonesia, lewat CEO Neneng Goenadi juga menyampaikan sikap serupa.
Mereka mengaku menghormati visi pemerintah, namun menekankan bahwa perubahan struktur komisi adalah hal mendasar yang bisa mengubah cara platform digital berfungsi sebagai marketplace.
Neneng menegaskan, perlunya kolaborasi erat dengan pemangku kepentingan untuk memastikan implementasi berjalan efektif.
Di sisi lain, pengemudi menyambut aturan ini dengan penuh harapan.
Ojek Online (OJOL)
Driver Ojol
potongan aplikator
Perpres
Presiden RI Prabowo Subianto
Hari Buruh Internasional 2026
May Day 2026
Jakarta
Serambi Indonesia
Serambinews.com
| Aceh-UEA Sepakat Bentuk Tim Garap Investasi hingga Penerbangan |
|
|---|
| KeKAR Gelar Halal Bi Halal di Jakarta, Pererat Silaturahmi Perantau Aceh Rayeuk |
|
|---|
| Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat 19 Maret 2026, MUI Prediksi Hilal Sulit Terlihat |
|
|---|
| Heboh Eks Menag Pakai Rompi Tahanan KPK, Yaqut Klaim tak Terima Sepeser pun |
|
|---|
| Pemerintah Tegaskan Stok BBM Nasional Aman, Warga Diimbau tak Panic Buying |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ilustrasi-ojek-online-gojek-ojol.jpg)