Senin, 11 Mei 2026

Kiai Ashari Gunakan Doktrin Kepatuhan saat Cabuli Santriwati, Jejak Pelariannya Sebelum Ditangkap

“Kami mengimbau apabila ada korban lain agar segera melapor. Identitas akan kami lindungi,” tegas pihak kepolisian.

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
PENCABULAN - Ashari, kiai sekaligus pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, diduga melakukan pencabulan terhadap 50 santriwati. 

SERAMBINEWS.COM, PATI – Seorang kiai berinisial Ashari (51), pengasuh sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati yang terjadi dalam rentang waktu panjang.

Ia diduga memanfaatkan relasi kuasa dan doktrin keagamaan untuk melancarkan aksinya terhadap para korban.

Kasus ini mencuat setelah salah satu korban memberanikan diri melapor kepada keluarga, yang kemudian berujung pada proses visum dan pelaporan ke pihak berwajib.

Dari hasil penyelidikan, perbuatan tersebut diduga telah berlangsung berulang kali sejak Februari 2020 hingga Januari 2024 di lingkungan pondok pesantren.

Modus Doktrin Kepatuhan Guru dan Murid

Pihak kepolisian mengungkap bahwa tersangka menggunakan pendekatan psikologis berbasis doktrin kepatuhan dalam proses belajar mengajar di pesantren.

Ia diduga meyakinkan para santri bahwa seorang murid harus sepenuhnya patuh kepada guru agar ilmu yang diajarkan dapat terserap dengan baik.

Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, menjelaskan bahwa pola pikir tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk menekan korban agar tidak menolak permintaan yang bersifat pribadi.

“Modus operandinya adalah mendoktrin korban bahwa murid harus mengikuti apa kata guru agar dapat menyerap ilmu dari guru,” ujarnya dalam keterangan yang disampaikan melalui kanal resmi kepolisian, Kamis (7/5/2026).

Dalam praktiknya, korban diajak dengan alasan tertentu seperti diminta melakukan pijatan. Korban kemudian diarahkan masuk ke kamar, diminta melepas pakaian, sebelum akhirnya diduga terjadi tindakan pencabulan.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Pencabulan Santriwati di Pati: Korban Ada yang Hamil hingga Dinikahkan Paksa

Terungkap dari Pengakuan Korban ke Keluarga

Kasus ini terungkap setelah korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ayahnya.

Keluarga kemudian melakukan langkah medis dengan membawa korban untuk visum di rumah sakit sebagai bagian dari proses pembuktian awal.

Kepolisian menyebutkan bahwa jumlah kejadian terhadap korban yang sama terjadi hingga sekitar sepuluh kali dalam periode berbeda.

Namun, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mendalami kemungkinan adanya korban lain.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved