Minggu, 10 Mei 2026

Kesehatan

Operasi Katarak Apa Ditanggung BPJS? Ini Penjelasan Resmi BPJS Kesehatan

Katarak sendiri merupakan gangguan mata yang menyebabkan lensa mata menjadi keruh sehingga penglihatan tampak kabur.

Tayang:
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Ilustrasi operasi katarak - Tim dokter Perdami Aceh sedang melakukan operasi katarak mata. 

Peserta JKN yang ingin mendapatkan layanan operasi katarak dianjurkan terlebih dahulu memeriksakan diri ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Selanjutnya, peserta diminta mengikuti alur rujukan apabila diperlukan pemeriksaan lanjutan oleh dokter spesialis mata.

BPJS Kesehatan juga mengingatkan peserta untuk memastikan status kepesertaan JKN aktif sebelum menjalani pelayanan kesehatan.

Baca juga: Setelah Dinonaktifkan, Saifullah Yusuf: 2,1 Juta Peserta BPJS Kesehatan PBI Sudah Direaktivasi

“Jadi jangan ragu untuk konsultasi ya,” tulis BPJS Kesehatan.

Di akhir unggahannya, BPJS Kesehatan turut mengajak masyarakat untuk menjaga kesehatan mata dan tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas kebenarannya.

“Layanan katarak dalam Program JKN tetap hadir untuk peserta sesuai kebutuhan medis dan standar pelayanan,” demikian keterangan BPJS Kesehatan.

(Serambinews.com/Firdha)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved