Minggu, 10 Mei 2026

Kesehatan

Operasi Katarak Apa Ditanggung BPJS? Ini Penjelasan Resmi BPJS Kesehatan

Katarak sendiri merupakan gangguan mata yang menyebabkan lensa mata menjadi keruh sehingga penglihatan tampak kabur.

Tayang:
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Ilustrasi operasi katarak - Tim dokter Perdami Aceh sedang melakukan operasi katarak mata. 

SERAMBINEWS.COM - Belakangan beredar informasi di media sosial yang menyebut operasi katarak tidak lagi ditanggung BPJS Kesehatan. Informasi tersebut dipastikan tidak benar atau hoaks.

Melalui unggahan resmi Instagram BPJS Kesehatan pada Jumat (9/5/2026), BPJS Kesehatan menegaskan bahwa layanan operasi katarak hingga saat ini masih dijamin dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta yang memiliki indikasi medis sesuai pemeriksaan dokter.

BPJS Kesehatan menjelaskan, sejak Program JKN dimulai pada 1 Januari 2014 hingga sekarang, operasi katarak tetap menjadi salah satu layanan kesehatan yang dijamin.

“BPJS Kesehatan tetap menjamin operasi katarak bagi peserta JKN sesuai indikasi medis dari dokter dan tindakan dilakukan sesuai standar pelayanan,” tulis BPJS Kesehatan dalam unggahannya, Sabtu (9/5/2026).

Katarak sendiri merupakan gangguan pada mata yang menyebabkan lensa mata menjadi keruh sehingga penglihatan tampak kabur.

Kondisi ini umumnya dialami lanjut usia, namun juga bisa terjadi akibat faktor kesehatan tertentu maupun cedera pada mata.

Baca juga: Wajib Tahu! Ini 21 Layanan yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan menyebutkan, layanan operasi katarak masih menjadi bagian penting dalam manfaat JKN selama lima tahun terakhir.

Hal tersebut menunjukkan komitmen BPJS dalam memberikan akses pelayanan kesehatan mata kepada masyarakat Indonesia.

Meski begitu, pelaksanaan operasi katarak tetap menyesuaikan dengan kapasitas dan kesiapan fasilitas kesehatan agar pelayanan yang diberikan tetap aman dan bermutu.

Beberapa faktor yang menjadi perhatian dalam layanan operasi katarak di antaranya ketersediaan dokter spesialis mata, kesiapan ruang operasi, alat kesehatan dan sarana penunjang, serta tenaga pendukung pelayanan lainnya.

“Untuk menjaga mutu layanan, pelaksanaannya menyesuaikan dengan kapasitas pelayanan fasilitas kesehatan agar peserta mendapatkan layanan yang aman, tepat, dan bermutu,” lanjut penjelasan BPJS Kesehatan.

Selain memastikan layanan tetap dijamin, BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa hak peserta JKN tetap dilindungi.

Baca juga: Jamin Pelayanan Aparatur Gampong, Pemkab Nagan Raya Jalin Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan

Peserta berhak memperoleh informasi mengenai kondisi kesehatannya, mendapatkan layanan sesuai kebutuhan medis dan standar pelayanan, serta menerima penjelasan terkait tindakan medis yang dilakukan.

BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat yang mengalami gejala katarak untuk segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan.

Gejala katarak yang umum dialami antara lain pandangan kabur, mudah silau, sulit melihat pada malam hari, hingga penurunan kualitas penglihatan secara bertahap.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved