Kamis, 14 Mei 2026

Berita Nasional

Heboh LCC 4 Pilar MPR RI: Advokat David Tobing Gugat Kasus, Ini Isi Tuntutannya

Dunia pendidikan dan lembaga tinggi negara kini tengah dihangatkan oleh langkah hukum serius yang diambil oleh advokat, David Tobing.

Tayang:
Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Nurul Hayati
Tangkapan layar/Instagram
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait penyelenggaraan LCC 4 Pilar MPR RI resmi diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh kuasa hukum David Tobing, dengan sejumlah tuntutan tegas terhadap para pihak terkait. 

Heboh LCC 4 Pilar MPR RI: Advokat David Tobing Gugat Pemecatan Pejabat dan Minta Permintaan Maaf Terbuka

SERAMBINEWS.COM– Dunia pendidikan dan lembaga tinggi negara kini tengah dihangatkan oleh langkah hukum serius yang diambil oleh advokat, David Tobing.

Gugatan ini dilayangkan terkait adanya dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam penyelenggaraan Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI.

Perkara ini telah resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan poin-poin tuntutan yang sangat tegas terhadap para pihak terkait.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari materi tuntutan resmi, gugatan ini bermula dari insiden yang terjadi dalam rangkaian kegiatan nasional tersebut.

Fokus utama dari tuntutan ini terbagi menjadi dua bagian besar, yakni tuntutan dalam provisi (putusan sela yang bersifat mendesak) dan tuntutan dalam pokok perkara.

Baca juga: Sebut Perasaan Adik-adik Saja, MC LCC 4 Pilar MPR RI Minta Maaf, Kini Diboikot & Kehilangan Kerja

Tuntutan Provisi: Fokus pada SMAN 1 Pontianak

Dalam poin provisi, David Tobing secara spesifik meminta majelis hakim untuk menghukum Tergugat II dan Tergugat III.

Keduanya dituntut untuk segera menyampaikan permohonan maaf secara langsung dan terbuka kepada seluruh siswa serta dewan guru di SMAN 1 Pontianak.

Hal ini mengindikasikan adanya dugaan kerugian atau perlakuan yang tidak semestinya yang dialami oleh perwakilan dari sekolah tersebut dalam ajang LCC 4 Pilar MPR RI.

Permohonan maaf tersebut diminta dilakukan langsung di lokasi sekolah, yakni di SMAN 1 Pontianak, sebagai bentuk pemulihan nama baik dan martabat institusi pendidikan tersebut di mata publik.

Baca juga: Viral Dicurangi Juri LCC, Josepha Alexandra Kini Dapat Tawaran Beasiswa S1 ke Tiongkok

Pokok Perkara: Sanksi Pemecatan dan Larangan Beraktivitas

Lebih jauh, dalam pokok perkara, tuntutan David Tobing jauh lebih berat dan menyasar aspek administratif serta profesionalitas para tergugat. Terdapat empat poin utama yang ditekankan:

1. Pemecatan Tidak Hormat: David Tobing meminta majelis hakim memerintahkan Tergugat I untuk memberhentikan dengan tidak hormat Tergugat II dan Tergugat III dari kedudukannya sebagai pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

Langkah ini diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran serius yang dilakukan.

2. Larangan Menjadi Juri: Tergugat II dan Tergugat III juga dituntut untuk dilarang terlibat sebagai juri dalam setiap kegiatan resmi kenegaraan, baik di tingkat daerah, pusat, maupun nasional di masa mendatang.

3. Sanksi untuk Pembawa Acara: Tidak hanya pihak penyelenggara atau juri, Tergugat IV yang diduga berperan sebagai moderator atau pembawa acara (MC) juga terkena imbas.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved