Rabu, 27 Mei 2026

Berita Nasional

Baleg DPR Bahas Migas dan Pajak Aceh, DPRA Ikut Beri Masukan

Baleg DPR RI menggelar RDP dengan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terkait penyusunan revisi UUPA

Tayang:
Editor: mufti
COVER KORAN SERAMBI INDONESIA/KORAN SERAMBI INDONESIA
HEADLINE KORAN SERAMBI INDONESIA EDISI SELASA 20260526 
Ringkasan Berita:
  • Baleg DPR RI menggelar RDP dengan DPRA terkait penyusunan revisi UUPA di Ruang Rapat Baleg DPR RI
  • Rapat tersebut digelar untuk membahas materi yang telah disepakati maupun mencari jalan keluar terhadap sejumlah substansi yang masih belum mencapai kesepakatan di tingkat panitia kerja
  • Mualem meminta dukungan DPR RI untuk mempercepat alokasi anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana periode 2026–2028

Kehadiran DPRA pada hari ini untuk menerima masukan serta pertimbangan substansial terkait materi muatan RUU Pemerintahan Aceh. Ahmad Iman Sukri, Wakil Ketua Baleg DPR RI

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terkait penyusunan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Rapat tersebut dihadiri Ketua DPRA Zulfadhli atau Abang Samalanga, Wakil Ketua DPRA Ali Basrah, Saifuddin Muhammad, dan Salihin. Turut hadir juga para ketua fraksi di DPRA, Sekretaris Dewan Khudri, serta Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Iman Sukri, dalam pembukaan rapat mengatakan, kehadiran DPRA bertujuan untuk memberikan masukan dan pertimbangan substansial terhadap materi muatan revisi UUPA yang sedang dibahas di tingkat DPR RI. “Kehadiran DPRA pada hari ini untuk menerima masukan serta pertimbangan substansial terkait materi muatan RUU Pemerintahan Aceh,” kata Ahmad Iman Sukri.

Ia menjelaskan, rapat tersebut digelar untuk membahas materi yang telah disepakati maupun mencari jalan keluar terhadap sejumlah substansi yang masih belum mencapai kesepakatan di tingkat panitia kerja (panja).

Menurutnya, dari total 27 substansi dalam revisi UUPA, masih terdapat tiga isu krusial yang membutuhkan pembahasan lebih lanjut bersama DPRA. Tiga substansi yang belum diputuskan itu meliputi pengelolaan bersama minyak dan gas bumi hingga Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) sebagaimana diatur dalam Pasal 160, pembagian seluruh sektor pajak dan nonpajak pada Pasal 251A, serta pemaknaan frasa “sesuai dengan peraturan perundang-undangan” dalam Pasal 270. “RDP dengan DPRA sangat dibutuhkan untuk memecahkan tiga substansi krusial yang belum diputuskan,” ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh atau UUPA bertujuan untuk mencegah potensi konflik Aceh di masa depan. Menurut Mualem, revisi UUPA ini merupakan kewenangan Pemerintah Aceh sebagaimana yang tertuang dalam MoU Helsinki. 

“Kalau tidak diberikan, kita tidak bisa berbuat apa-apa. Revisi UUPA ini untuk menghindari pontensi konflik Aceh di masa depan,” ujar Mualem dalam rapat bersama tim pembahas revisi UUPA dari Pemerintah Aceh dan DPRA di kantor Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA), di Jakarta, Minggu (24/5/2026).

Rampung Juli 2026

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, TA Khalid optimistis revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dapat diselesaikan dan disahkan menjadi undang-undang pada Juli 2026.

Keyakinan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Baleg DPR RI bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh terkait penyusunan revisi UUPA di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Jakarta, Senin (25/5/2026).

TA Khalid mengatakan percepatan pembahasan revisi UUPA sangat penting untuk mendukung kebutuhan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi di Aceh. Karena itu, ia meminta seluruh pihak, terutama DPRA dan pimpinan DPR RI, terus bersinergi agar revisi undang-undang tersebut segera rampung.

“Saya mewakili teman-teman atau mewakili rakyat Aceh yang ada di Baleg, memohon kepada kita semua terutama kepada DPR Aceh dan juga pimpinan saya, bahwa ada PR besar tentang rehab rekon yang tadi kita bicarakan, kita perlu anggaran,” kata TA Khalid.

Politikus Partai Gerindra itu mengaku optimistis target penyelesaian revisi UUPA pada Juli mendatang dapat tercapai. Menurutnya, prediksi pimpinan Baleg DPR RI menjadi dorongan kuat bagi seluruh anggota untuk menuntaskan pembahasan tepat waktu.

“Maka mudah-mudahan Juli ini bisa jadi undang-undang. Karena begitu tadi pimpinan memprediksikan Juli, kami anggota pasti yakin Juli itu selesai. Karena prediksi itu titah dan insyaAllah akan jadi kenyataan,” ujarnya.(ra)

3 isu krusial yang belum disepakati

  1. Pengelolaan bersama migas dan ZEE (Pasal 160).
  2. Pembagian seluruh sektor pajak dan nonpajak (Pasal 251A).
  3. Pemaknaan frasa “sesuai dengan peraturan perundang-undangan” (Pasal 270).

Mualem Minta Percepat Anggaran Rehab Rekon 

Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) meminta dukungan DPR RI untuk mempercepat alokasi anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana periode 2026–2028 guna mendukung pemulihan masyarakat terdampak bencana. Permintaan itu disampaikan Mualem dalam rapat bersama Satgas Penanganan Bencana DPR RI di Gedung Nusantara IV DPR RI, Senin (25/5/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri PUPR, Ir Dody Hanggodo, dan para Menteri terkait lainnya.

Dari Pemerintah Aceh hadir Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir, Asisten II Setda Aceh, SKPA serta Ka. Biro Terkait.

Gubernur Aceh Mualem menyampaikan apresiasi kepada DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, kementerian dan lembaga terkait, serta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Sumatera Barat atas dukungan dalam penanganan bencana di Aceh.

Selain meminta percepatan anggaran rehab rekon, Mualem juga melaporkan bahwa pemulihan infrastruktur di Aceh terus berjalan. Hingga saat ini, sebanyak 46 ruas jalan nasional telah kembali berfungsi, sementara 1.521 dari total 1.638 ruas jalan provinsi telah kembali operasional. Untuk jembatan yang terdampak, penanganan dilakukan melalui pemasangan jembatan Bailey, Armco, dan jembatan perintis.

Pada sektor hunian, Mualem menyebut pembangunan hunian sementara (huntara) telah dihuni masyarakat mencapai 94,61 persen atau sebanyak 16.716 unit. Sementara pembangunan hunian tetap (huntap) terus dipercepat melalui dukungan BNPB, Polri, Kemenko Polkam, Tzu Chi, dan Kementerian PKP.

Ia juga menjelaskan penanganan sektor sumber daya air meski menunjukkan perkembangan masih harus terus dikejar.  Terutama penanganan sungai yang dangkal oleh lumpur bencana yang perlu dikeruk guna mencegah terjadinya banjir berulang apa bila hujan lebat. Terkait irigasi, bendung, muara, serta penyediaan air bersih, termasuk juga dukungan rehabilitasi tanggul dan jaringan irigasi akan terus dipacu melalui berbagai skema termasuk tambahan transfer ke daerah. 

Di sektor pertanian, Mualem menyampaikan rehabilitasi sawah terdampak telah mencapai sekitar 27 ribu hektare dari total target 35 ribu hektare. Sementara untuk bantuan kepada masyarakat, menurut Mualem, realisasi bantuan sosial, bantuan isi hunian, jaminan hidup (jadup), serta stimulan ekonomi telah mencapai sekitar 98,5 persen. Program tersebut juga mencakup dukungan pemulihan ekonomi dan layanan psikososial bagi masyarakat terdampak.

Mualem turut menyampaikan bahwa kegiatan tambahan transfer ke daerah (TKD) terus dijalankan untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pada sektor jalan, hunian tetap, irigasi, pertanian, sosial, serta pemulihan ekonomi masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Mualem juga menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan perpanjangan masa transisi darurat di Aceh. Hal itu dilakukan karena masih terdapat kebutuhan dasar masyarakat yang belum sepenuhnya tertangani, termasuk hunian sementara dan penyelesaian pekerjaan darurat. 

Meskipun demikian, Mualem menilai masa transisi yang terlalu panjang berpotensi menunda rehabilitasi dan rekonstruksi, memperlambat pemulihan sosial ekonomi masyarakat, serta meningkatkan kebutuhan biaya huntara, jadup, logistik, dan dukungan dasar lainnya. 

"Oleh karena itu, Pemerintah Aceh berharap percepatan dukungan dan kepastian pelaksanaan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi dari Pemerintah Pusat agar pembangunan permanen dapat segera berjalan dan masyarakat terdampak kembali hidup normal secara layak dan berkelanjutan," pungkas Mualem.(sak)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved