Selasa, 2 Juni 2026

Libur 2026

Tanggal Merah Juni 2026 Ada Berapa? Simak Jadwal Libur Nasional, Long Weekend, dan Daftar Hari Besar

Banyak masyarakat mulai mencari informasi mengenai jadwal tanggal merah yang ada pada bulan Juni 2026.

Tayang:
Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Amirullah
Tribun Timur - Tribunnews.com
Ilustrasi kalender-Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, terdapat dua hari libur nasional yang berlangsung sepanjang Juni 2026. 

Selasa, 16 Juni 2026: Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Meski memiliki dua hari libur nasional, pemerintah tidak menetapkan cuti bersama yang menyertai kedua peringatan tersebut.

Dengan demikian, kedua tanggal merah tersebut berdiri sendiri tanpa tambahan hari libur resmi dari pemerintah.

Baca juga: Libur Idul Adha, Ribuan Wisatawan Padati Museum Tsunami Aceh

Long Weekend Awal Juni 2026

Kabar baik bagi masyarakat yang ingin menikmati waktu libur lebih panjang.

Hari Lahir Pancasila yang jatuh pada Senin, 1 Juni 2026 berdekatan dengan akhir pekan sehingga menciptakan long weekend selama tiga hari berturut-turut.

Berikut susunannya:

Sabtu, 30 Mei 2026: Libur akhir pekan

Minggu, 31 Mei 2026: Libur akhir pekan

Senin, 1 Juni 2026: Hari Lahir Pancasila

Rangkaian tersebut memungkinkan masyarakat menikmati waktu istirahat lebih lama tanpa harus mengambil cuti tambahan.

Momentum long weekend biasanya dimanfaatkan untuk berwisata, pulang kampung, atau menghabiskan waktu berkualitas bersama keluarga.

Peluang Libur Panjang Saat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selain long weekend pada awal bulan, masyarakat juga memiliki kesempatan memperpanjang masa libur di pertengahan Juni.

Tahun Baru Islam 1448 Hijriah yang jatuh pada Selasa, 16 Juni 2026 dapat menjadi peluang menikmati libur lebih panjang apabila mengambil cuti tahunan sehari sebelumnya.

Baca juga: 1 Juni 2026 Libur Apa? Cek Daftar Tanggal Merah Juni dan Long Weekend Terdekat

Jika mengambil cuti pada Senin, 15 Juni 2026, maka rangkaian waktu libur bisa mencapai empat hari berturut-turut.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved