Kamis, 4 Juni 2026

Kejagung Ungkap Modus Dadan Hindayana Cs Atur Mitra SPPG dan Intervensi Pengadaan MBG

Kasus dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam penunjukan yayasan mitra program Makan Bergizi Gratis.

Tayang:
Editor: Mursal Ismail
Serambinews
DADAN HINDAYANA - Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Pakai Rompi Tahanan, Digelandang Kejagung 

Ringkasan Berita:
  • Kejagung menduga Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung mengatur penunjukan yayasan mitra SPPG agar mengarah ke yayasan yang terafiliasi dengan mereka.
  • Yayasan tersebut diduga lolos melalui pengaturan verifikasi di portal mitra BGN dan memperoleh insentif miliaran rupiah per hari dari program Makan Bergizi Gratis (MBG).
  • Penyidik juga menemukan dugaan intervensi dan mark up pengadaan 21.801 motor listrik, 32 ribu pasang sepatu, 31 ribu tablet elektronik, serta 5.400 televisi Rp75 M.

SERAMBINEWS.COM - Kasus dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam penunjukan yayasan mitra program Makan Bergizi Gratis. 

Kejaksaan Agung tau Kejagung menilai yayasan yang dipilih tidak memenuhi syarat dan memiliki keterkaitan dengan para tersangka. 

Modus yang digunakan diduga melalui pengaturan proses verifikasi pada portal mitra BGN.

Yayasan yang terafiliasi tersebut disebut memperoleh insentif miliaran rupiah setiap hari dari pelaksanaan program MBG.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan intervensi dalam berbagai proyek pengadaan barang dan jasa.

Pengadaan motor listrik, sepatu, tablet elektronik, dan televisi menjadi bagian yang sedang didalami penyidik.

Baca juga: Kejagung Jemput Paksa Dadan Hindayana, Sebelum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Nilai anggaran yang sangat besar membuat kasus ini mendapat perhatian luas dari publik.

Proses hukum diharapkan dapat mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memperkuat pengawasan terhadap program strategis nasional.

Kejagung menduga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung mengondisikan penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar mengarah kepada yayasan yang terafiliasi dengan mereka.

“Pada faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat dan pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG, namun tetap ditunjuk dengan cara pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Menurut penyidik, cara Dadan menunjuk mitra SPPG dilakukan melalui pengondisian pada portal mitra BGN.

Dadan memberikan atensi agar yayasan tertentu dapat lolos sebagai mitra SPPG meskipun tidak memenuhi persyaratan yang berlaku.

Baca juga: VIDEO Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Pakai Rompi Tahanan

Yayasan-yayasan tersebut kemudian mengelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan anggaran sebesar Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026.

Yayasan mitra SPPG tersebut dipilih berdasarkan atensi dari Dadan, Sony, dan Lodewyk.

“Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH (Dadan Hindayana), SS (Sony Sonjaya), dan LP (Lodewyk Pusung),” kata Syarief.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved