RDPU
Dalam RDPU Komite I DPD RI, Haji Uma Minta Pengakuan Masyarakat Adat Tak Dipersulit Regulasi
Dalam forum tersebut, Haji Uma menilai masih terdapat kekeliruan dalam memahami keberadaan masyarakat hukum adat di Indonesia.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
Dalam RDPU Komite I DPD RI, Haji Uma Minta Pengakuan Masyarakat Adat Tak Dipersulit Regulasi
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman SSos MSos atau yang akrab disapa Haji Uma, menyoroti sejumlah persoalan mendasar terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat .
Sorotan itu disampaikan Haji Uma dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komite I DPD RI mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Masyarakat Adat di Gedung DPD RI, Senyan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Dalam forum tersebut, Haji Uma menilai masih terdapat kekeliruan dalam memahami keberadaan masyarakat hukum adat di Indonesia.
Salah satunya adalah anggapan bahwa masyarakat hukum adat beserta hak-haknya baru diakui apabila telah ditetapkan melalui undang-undang atau peraturan daerah.
“Padahal konstitusi, UUPA, dan berbagai peraturan sektoral sudah mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-haknya. Jangan sampai muncul pemahaman bahwa jika belum ada perda penetapan, maka masyarakat adat dianggap tidak ada,” ujar Haji Uma.
Menurutnya, pola pengakuan yang selama ini berkembang cenderung menggunakan pendekatan konstitutif, yakni menganggap keberadaan masyarakat hukum adat baru sah setelah ada penetapan pemerintah.
Padahal, Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 telah memberikan pengakuan secara deklaratif terhadap kesatuan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya.
Dalam pasal tersebut disebutkan “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”
Haji Uma juga menyoroti masih sulitnya mengidentifikasi satuan masyarakat hukum adat di sejumlah daerah.
Ia menilai perlu adanya pendekatan yang lebih tepat untuk mengenali struktur sosial dan kelembagaan adat yang telah ada jauh sebelum sistem pemerintahan desa modern diberlakukan.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa keberadaan masyarakat hukum adat tidak dapat diukur hanya dari masih ada atau tidaknya tanah ulayat.
Menurutnya, masyarakat hukum adat merupakan subjek hukum yang memiliki identitas, kelembagaan, serta hak-hak tradisional yang lebih luas.
“Ada anggapan bahwa ketika tanah ulayat sudah tidak ada, maka masyarakat adatnya juga dianggap hilang. Cara pandang seperti ini tentu keliru. Masyarakat hukum adat tetap ada sebagai subjek hukum yang harus dihormati dan dilindungi negara,” tegasnya.
Haji Uma berharap pembahasan RUU Pelindungan Masyarakat Adat dapat menghasilkan regulasi yang memperkuat pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat, tanpa menciptakan hambatan administratif yang justru berpotensi mengurangi hak konstitusional mereka.
Ia menegaskan bahwa kehadiran negara harus memastikan masyarakat hukum adat memperoleh kepastian hukum, perlindungan terhadap hak-hak tradisional,
serta ruang yang memadai untuk mempertahankan identitas dan nilai-nilai adat yang telah menjadi bagian dari keberagaman bangsa Indonesia.
(Serambinews.com/Agus Ramadhan)
| VIDEO - Viral! Video Dua Pria di Kampus PNJ Bikin Heboh, Kampus Akhirnya Buka Suara |
|
|---|
| Harga Emas di Banda Aceh Melonjak, Naik Rp 90.000, Tembus Segini per Mayam Edisi 4 Juni 2026 |
|
|---|
| Garena Tebar Kode Redeem FF 4 Juni 2026, Skin hingga Bundle Gratis Bisa Diklaim Hari Ini |
|
|---|
| Deretan Kontroversi BGN di Era Dadan Hindayana, dari Food Tray Impor hingga Dugaan Korupsi MBG |
|
|---|
| Ramza Harli Soroti Penangguhan Terduga Pelanggar Syariat di Satpol PP-WH |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Dalam-RDPU-Komite-I-DPD-RI-Haji-Uma-Minta-Pengakuan-Masyarakat-Adat-Tak-Dipersulit-Regulasi.jpg)