Pernyataan Lengkap Prabowo Atas Meninggalnya Affan Kurniawan: Turut Berduka, Kecewa kepada Polisi

"Saya atas nama pribadi dan atas nama pemerintah Republik Indonesia mengucapkan turut berdukacita," kata Prabowo

Editor: Faisal Zamzami
Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan duka cita mendalam terhadap pengemudi ojek online yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di tengah aksi demo di Pejompongan, Jakarta Barat, Kamis (28/8/2025) malam. Prabowo juga menyatakan akan menjamin kehidupan pengemudi ojol Affan yang tewas akibat insiden itu. Pernyataan disampaikan Prabowo melalui video singkat pada Jumat (29/8/2028). 

Dalam situasi seperti ini saya mengimbau semua masyarakat untuk tenang untuk percaya dengan pemerintah yang saya pimpin.

Pemerintah yang saya pimpin akan berbuat yang terbaik untuk rakyat kita.

Semua keluhan-keluhan masyarakat akan kami catat dan akan kami tindak lanjuti.

Saya juga mengimbau kepada seluruh bangsa Indonesia untuk selalu waspada agar unsur-unsur yang selalu ingin huru-hara, yang ingin chaos saya sampaikan kepada seluruh rakyat bahwa hal tersebut tidak menguntungkan rakyat, tidak menguntungkan masyarakat, tidak menguntungkan bangsa kita. 

Bangsa kita sedang berbenah diri, bangsa kita sedang mengumpulkan semua tenaga, semua kekuatan semua kekayaan untuk kita bangkit membangun negara yang kuat negara yang sejahtera, negara yang berhasil mengatasi kemiskinan dan kelaparan.

Kita akan menjadi bangsa yang maju, kita akan menjadi bangsa yang mandiri, yang berdiri di atas kaki kita sendiri, kita akan menjadi negara industri yang tidak kalah dengan negara-negara lain.

Untuk itu kita harus waspada, kita harus tenang dan kita tidak boleh mengizinkan kelompok-kelompok yang ingin membuat huru-hara dan kerusuhan.

Aspirasi yang sah silakan untuk disampaikan. Kita akan perbaiki semua yang Perlu diperbaiki.

Saya kira itu pesan saya, terima kasih.

Baca juga: VIDEO - Konvoi Ratusan Ojol Lantunkan Shalawat Antar Jenazah Teman yang Tewas Dilindas Rantis Brimob

Terbukti Langgar Etik, 7 Brimob Pelindas Ojol Langsung Ditahan

Divisi Propam Polri langsung menahan tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam kasus kendaraan rantis melindas pengemudi ojek online (ojol) hingga tewas pada Kamis (28/8/2025) kemarin, karena melakukan pelanggaran kode etik.

Kepala Divisi Propam Polri Irjen Abdul Karim menjelaskan, penahanan dilakukan dengan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari terhitung mulai 29 Agustus 2025 ini.

“Kami menyikapi rekomendasi berikutnya, yaitu mulai hari ini kami lakukan penempatan khusus atau patsus di Divpropam Polri selama 20 hari terhadap tujuh orang pelanggar,” ujar Abdul Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (29/8/2025).

Abdul menambahkan, penahanan selama 20 hari bagi tujuh anggota Brimob tersebut dapat diperpanjang jika Divisi Propam Polri masih memerlukan waktu lebih untuk melakukan pemeriksaan dan pelanggaran.

"Saya tegaskan lagi… selama 20 hari terhitung mulai 29 Agustus sampai dengan 17 September. Apalagi 20 hari ini dirasakan kurang, maka masih bisa kita lakukan lagi untuk penempatan khusus,” ucap Abdul Karim.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved