Gedung DPRD Makassar Dibakar, 3 Orang Tewas, Ada yang Nekat Lompat dari Lantai 4, Ini Identitasnya
Kebakaran yang melanda Gedung DPRD Kota Makassar, Jumat (29/8/2025) malam, tak hanya meninggalkan puing dan asap pekat.
SERAMBINEWS.COM -- Kebakaran Gedung DPRD Kota Makassar pada Jumat (29/8/2025) malam menelan tiga korban jiwa.
Mereka bukan pejabat tinggi, melainkan sosok-sosok yang sehari-hari menghidupkan denyut aktivitas di gedung dewan.
Siapa sebenarnya mereka, dan bagaimana kisah terakhir sebelum meregang nyawa dalam tragedi itu?
Sosok tiga korban tewas
Ketiga korban tewas peristiwa kebakaran Gedung DPRD Kota Makassar, Jumat (29/8/2025) malam adalah Abay, Sarina dan Syaiful.
Mengutip dari Tribun Timur, Abay dikenal sebagai fotografer di Bagian Humas DPRD Makassar.
Abay rutin mengabadikan rapat, kunjungan, hingga momen-momen penting dewan.
Nahas, saat api membesar, ia terjebak di dalam gedung dan tak sempat menyelamatkan diri.
Jenazahnya ditemukan tim Damkar saat penyisiran dini hari.
Korban kedua adalah Sarina, staf dari anggota DPRD Fraksi PDIP, Andi Tenri Uji.
Ia ditemukan tak bernyawa di lantai dua, setelah gagal keluar dari kepungan api.
Selanjutnya adalah Syaiful, Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat Kecamatan Ujung Tanah, hadir di gedung DPRD untuk mewakili camat dalam Rapat Paripurna APBD Perubahan 2025.
Baca juga: Aksi Geruduk Mako Brimob Depok Dibalas Gas Air Mata, Massa Ngamuk Bakar Pos Polisi
Saat api membesar, ia terjebak di lantai empat dan nekat melompat dari balkon.
Nyawanya tak tertolong, meski sempat dilarikan ke RS Grestelina.
Wakil Ketua DPRD Makassar, Anwar Faruq, membenarkan adanya tiga korban jiwa tersebut.
“Sampai saat ini ada tiga korban jiwa (meninggal dunia),” ujar Anwar sekitar pukul 01.00 Wita.
Menurutnya, dua korban merupakan staf DPRD, yakni seorang fotografer di Bagian Humas bernama Abay dan satu staf perempuan.
Korban lainnya adalah Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat Kecamatan Ujung Tanah.
“Semoga semua bisa bertahan dan tidak ada korban kehilangan nyawa lagi,” harapnya.
Ia juga mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi.
“Kami imbau masyarakat tenang. Kita dikenal saling menghargai, saling menyayangi. Jangan ada tindakan anarkis, jangan terprovokasi,” tegasnya.
Baca juga: Jakarta Membara, Massa Bakar 7 Halte dan 7 Gerbang Tol, Transportasi Lumpuh
Imbauan Gubernur
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengeluarkan imbauan resmi menyusul kericuhan aksi unjuk rasa di Kota Makassar, Jumat-Sabtu (29–30/8/2025) dini hari.
Aksi berlangsung di Jalan Urip Sumohardjo dan berujung pada pembakaran Gedung DPRD Sulsel dan DPRD Makassar.
Andi Sudirman turun langsung menemui massa aksi.
Mengenakan jaket biru, ia menenangkan situasi dan mendengarkan aspirasi warga.
Ia mengimbau masyarakat agar menahan diri dan menjaga ketertiban.
“Sudah ada korban jiwa, saya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menahan diri. Mari kita jaga Sulsel tetap aman dan damai,” pesannya.
Kehadiran Gubernur Sulsel membuat suasana aksi mereda.
Ia disambut di tengah massa, berjabat tangan satu per satu, bahkan memeluk seorang pengendara ojol.
Dengan senyum, ia menyapa para demonstran dan berharap semua pihak menjaga kedamaian dalam menyampaikan pendapat.
“Kita semua mencintai daerah ini. Mari kita rawat kedamaian, saling menghormati, dan menjaga persatuan demi masa depan Sulawesi Selatan yang lebih baik,” ujarnya.
(Tribun Timur/Bangkapos.com)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Identitas 3 Korban Tewas Pada Kebakaran DPRD Makassar, Ada yang Nekat Lompat dari Lantai 4
Aksi Geruduk Mako Brimob Depok Dibalas Gas Air Mata, Massa Ngamuk Bakar Pos Polisi |
![]() |
---|
MSAKA21: Aceh - Roh yang Tak Pernah Mati dan Animisme Ribuan Tahun - Bagian VII |
![]() |
---|
Jakarta Membara, Massa Bakar 7 Halte dan 7 Gerbang Tol, Transportasi Lumpuh |
![]() |
---|
AS Akan Tolak dan Cabut Visa Presiden Palestina dan Pejabatnya, Dilarang Hadiri Sidang PBB |
![]() |
---|
Di mankah Keberadaan Anggota DPR yang Buat Pernyataan Kontroversi hingga Picu Demo? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.