Berita Nasional

Bukan Ditunggangi Asing, JK Sebut Aksi Demo di Indonesia karena Tingkah Laku DPR dan Kondisi Ekonomi

Menurut JK, potensi adanya pemicu dari luar tetap ada, namun hal itu tidak akan menimbulkan gejolak apabila kondisi di dalam negeri baik-baik saja.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
KOMPAS TV
JUSUF KALLA - Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla. Ia menegaskan bahwa aksi demonstrasi yang terjadi belakangan ini lebih banyak dipicu oleh masalah dalam negeri, bukan karena ditunggangi pihak asing. 

“Mudah-mudahan ini dapat kita selesaikan dengan baik dan kehidupan normal lagi,” kata JK.

Oleh karena itu, JK mendorong polisi yang bersalah dalam aksi unjuk rasa hingga menjadi pelaku penabrak pengemudi ojek daring Affan Kurniawan dihukum tegas.

“Bahwa semua yang bersalah harus diberi tindakan yang sepadan, yang keras,” ujar JK.

Di samping itu, JK juga meminta seluruh masyarakat untuk menahan diri dan menjaga kondisi tetap aman dan terkendali.

“Jika kota bergejolak seperti ini, maka kehidupan ekonomi akan berhenti. Ini bisa berakibat panjang,” kata JK.

“Kita tentu memahami perasaan para pengemudi ojol yang temannya meninggal,”

“Tapi Apabila kota begini ribut, maka pekerjaannya akan masalah, bisa menimbulkan juga pendapatannya berkurang dan tentu akan berakibat jauh pada kehidupannya,” ujarnya.

Dipicu Kemarahan Warga karena Ojol Tewas

Aksi unjuk rasa ini dipicu oleh insiden tragis yang terjadi pada Kamis (28/8/2025) di kawasan Jalan Penjernihan, Jakarta Pusat. 

Seorang pengemudi ojek daring bernama Affan Kurniawan dilaporkan tewas setelah terlindas kendaraan taktis (rantis) milik satuan Brimob.

Peristiwa tersebut terekam dalam sebuah video amatir yang kemudian tersebar luas di media sosial. 

Dalam waktu singkat, video itu memicu kemarahan di kalangan pengemudi ojek daring serta simpatisan masyarakat sipil.

Aksi ini meluas ke berbagai kantor, yakni Mako Brimob Kwitang, Mapolda Metro Jaya, Gedung DPR/MPR RI, dan beberapa daerah lainnya.

Terkini, Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik (Divpropam Polri) menetapkan 7 anggota Brimob melanggar kode etik dan ditahan pada sel khusus selama 20 hari.

(Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Baca dan Ikuti Berita Serambinews.com di GOOGLE NEWS 

Bergabunglah Bersama Kami di Saluran WhatsApp SERAMBINEWS.COM 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved