Berita Nasional
Demo Rusuh, Polda Jawa Timur Tangkap 580 Demonstran, Sebagian Besar Pelajar
Total: 580 orang diamankan, 89 ditetapkan sebagai tersangka, sisanya dipulangkan.
Sedangkan, 479 orang telah dipulangkan dengan dikembalikan pada pihak keluarganya masing-masing atau dikuasakan penyerahannya melalui LBH Surabaya.
Menurut Kabid Humas Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, para pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka itu, bakal dikenakan Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan, lalu, Pasal 170 KUHP kekerasan dengan orang atau barang, termasuk UU Darurat No 12 Tahun 1951 kepemilikan senjata.
Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 212 KUHP karena melawan petugas yang sedang bertugas.
Kemudian 351 Ayat 1 tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain terluka. Ada juga Pasal 187 ayat 1 Jo Pasal 53 percobaan pembakaran, serta Pasal 406 tentang pengerusakan.
"Keseluruhan masih kami dalami mengenai motifnya. Yang tentu ancaman pidanya di atas 5 tahun," ujarnya di Ruang Konferensi Pers Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Senin (1/9/2025) malam.
Baca juga: Halte, Gerbang Tol hingga Stasiun MRT Dibakar Saat Demo, Pemprov DKI Rugi hingga Rp 51 Miliar
Polda Jatim
Rinciannya, 66 orang diantaranya ditangkap oleh Anggota Polda Jatim karena diduga terlibat pengerusakan, pembakaran dan penjarahan di Gedung Grahadi serta pos atau markas Kepolisian.
Kemudian, sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 57 orang lainnya, dipulangkan.
Polrestabes Surabaya
Selanjutnya, 288 orang ditangkap Anggota Polrestabes Surabaya karena diduga terlibat pengerusakan, pembakaran dan penjarahan di 18 Pos Polisi, Mapolsek Tegalsari, dan Gedung Grahadi.
Setelah menjalani pemeriksaan penyidik Unit PPA, Resmob dan Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, 22 orang proses hukum, sedangkan 266 orang dipulangkan.
"Sebagaimana kita ketahui Polsek Tegalsari ini termasuk termasuk masjid yang ada di dalam Polsek telah dilakukan perusakan dan penjarahan yang mana Polsek Tegalsari atau masjid tersebut merupakan sarana ibadah dari masyarakat yang berada di lingkungan Kota Surabaya atau di sekitar daerah Tunjungan,"
Baca juga: Demo di DPRA kembali Memanas, Bunyi Ledakan Pecah di Tengah Kerumunan Massa
Polres Kediri Kota
Sejumlah 20 orang ditangkap Anggota Polres Kediri Kota karena diduga terlibat pengerusakan, pembakaran dan penjarahan di Gedung DPRD Kota Kediri.
Setelah menjalani pemeriksaan penyidik Unit PPA, Resmob dan Jatanras Satreskrim Polres Kediri Kota, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 13 orang lainnya dipulangkan.
Polda Jawa Timur
Serambinews.com
Serambi Indonesia
Serambinews
demonstran ditangkap
demo rusuh
Demo di Jawa Timur
Gedung Grahadi Tempat Suaminya Bekerja sebagai Wagub Jatim Dibakar, Arumi Bachsin Ungkap Kondisinya |
![]() |
---|
Potret Ahmad Sahroni, Sebelum Jadi Crazy Rich Ternyata Pernah Jadi Sopir Truk hingga Caddy Golf |
![]() |
---|
Disebut Kabur ke Luar Negeri, Terungkap Keberadaan Uya Kuya Saat Rumahnya Dijarah Massa |
![]() |
---|
Jam Tangan Ahmad Sahroni Senilai Rp 11,7 M Dijarah & Kini Dikembalikan, Pelaku Bingung Cara Pakainya |
![]() |
---|
Halte, Gerbang Tol hingga Stasiun MRT Dibakar Saat Demo, Pemprov DKI Rugi hingga Rp 51 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.