Breaking News

Berita Nasional

Demo Rusuh, Polda Jawa Timur Tangkap 580 Demonstran, Sebagian Besar Pelajar

Total: 580 orang diamankan, 89 ditetapkan sebagai tersangka, sisanya dipulangkan.

Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/tangkapan layar video
UNJUK RASA - Sabtu malam (30/8/2025) Gedung Negara Grahadi dibakar oleh massa yang melakukan aksi demonstrasi menyuarakan tuntutan keadilan atas insiden tewasnya Affan Kurniawan, drivero ojek online (ojol) yang dilindas kendaraan taktis Brimob di Jakarta. Polda Jawa Timur menangkap 580 demonstran karena aksi demo selama tiga hari di enam kabupaten/ kota setempat berujung rusuh. 

Polres Malang Kota

Sejumlah 61 orang ditangkap Anggota Polres Kediri Kota karena diduga terlibat pengerusakan, pembakaran dan penjarahan di 12 Pos Polisi Lantas, satu Pos Sabhara, satu Kantor Laka Lantas, dan satu Pos Polisi. 

Setelah menjalani pemeriksaan penyidik Unit PPA, Resmob dan Jatanras Satreskrim Polres Malang Kota, 13 orang diproses hukum, namun tidak dilakukan penahanan. Sedangkan, 48 orang telah dipulangkan.

Polres Kediri

Sejumlah 124 orang ditangkap Anggota Polres Kediri karena diduga terlibat pengerusakan, pembakaran dan penjarahan di Kantor Samsat Kediri, Simpang 4, dan Mapolsek Kepung. 

Setelah menjalani pemeriksaan penyidik Unit PPA, Resmob dan Jatanras Satreskrim Polres Kediri, 23 orang ditetapkan sebagai tersangka, lalu 12 orang masih diperiksa, dan 89 orang dipulangkan. 

Baca juga: Polda Aceh Imbau Tidak Posting dan Bagikan Konten Provokatif Terkait Demo

Polres Malang

Sejumlah 13 orang ditangkap Anggota Polres Malang karena diduga terlibat pengerusakan, pembakaran dan penjarahan di Pos Lantas Kebun Agung, Mapolsek Pakis Aji, Pos Pantau Kepanjen dan Pos Laka Lantas Polres Malang. 

Setelah menjalani pemeriksaan penyidik Unit PPA, Resmob dan Jatanras Satreskrim Polres Malang, 13 orang keseluruhan yang telah ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka.

Polresta Sidoarjo

Sejumlah delapan orang ditangkap Anggota Polresta Sidoarjo karena diduga terlibat pengerusakan, pembakaran dan penjarahan di Pos Lantas kawasan Kecamatan Waru. 

Setelah menjalani pemeriksaan penyidik Unit PPA, Resmob dan Jatanras Satreskrim Polresta Sidoarjo, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan enam orang lainnya dipulangkan. 

Saat disinggung mengenai adanya tersangka yang tidak ditahan. Jules menjelaskan, penyidik memiliki pertimbangan tertentu untuk tidak melakukan penahanan. Namun, proses hukum tetap akan berjalan. 

"Terkait dengan tersangka yang dipulangkan tentu kita melakukan upaya penyelidikan lebih lanjut sehingga ada tersangka yang kita tidak lakukan penahanan, namun tetap dilakukan proses hukum, namun ada yang memang tersangka yang telah dipulangkan untuk melakukan pembinaan oleh keluarganya. Kita berharap kejadian ini tidak diulangi lagi oleh pelaku yang masih dibawah umur," jelasnya. 

Selain itu, Jules menjelaskan, para tersangka ada yang berusia dewasa, namun ada yang berusia di bawah umur. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved