Berita Nasional
Demo Rusuh, Polda Jawa Timur Tangkap 580 Demonstran, Sebagian Besar Pelajar
Total: 580 orang diamankan, 89 ditetapkan sebagai tersangka, sisanya dipulangkan.
Total: 580 orang diamankan, 89 ditetapkan sebagai tersangka, sisanya dipulangkan.
SERAMBINEWS.COM - Gelombang demonstrasi besar-besaran yang melanda Jawa Timur pada akhir Agustus 2025 berubah menjadi kerusuhan di berbagai kota.
Aksi yang awalnya damai berubah menjadi anarkis, dengan pembakaran gedung, penjarahan, dan perusakan fasilitas publik.
Kronologi & Wilayah Terdampak
Kerusuhan berlangsung selama tiga hari berturut-turut: Jumat (29/8) hingga Minggu (31/8), menyasar 6 wilayah utama.
Total: 580 orang diamankan, 89 ditetapkan sebagai tersangka, sisanya dipulangkan.
Pemicu Kerusuhan
Pernyataan kontroversial anggota DPR soal tunjangan rumah Rp50 juta.
Kematian Affan Kurniawan, driver ojek online yang dilindas kendaraan taktis Brimob.
Kenaikan pajak dan biaya hidup, serta kontroversi RAPBN 2026.
Profil Pelaku
Sebagian besar pelaku adalah anak muda dan pelajar.
Polda Jatim melibatkan LBH Surabaya dan lembaga perlindungan anak untuk menangani kasus anak berkonflik dengan hukum.
Respons Publik & Pemerintah
Gubernur Khofifah meminta kepala daerah waspada tterhadap potensi aksi lanjutan.
Aktivis '98 Jawa Timur mengeluarkan 10 Tuntutan Rakyat, termasuk reshuffle kabinet, pengesahan RUU Perampasan Aset, dan penolakan kekerasan aparat4.
Aksi lanjutan seperti “Rakyat Jatim Menggugat” dibatalkan karena khawatir ditunggangi massa perusuh.
Kerusuhan ini menjadi salah satu yang terbesar di Jawa Timur dalam satu dekade terakhir.
Baca juga: Gedung Grahadi Tempat Suaminya Bekerja sebagai Wagub Jatim Dibakar, Arumi Bachsin Ungkap Kondisinya
Polda Jawa Timur mengungkapkan jumlah orang yang ditangkap selama demo yang berujung ricuh.
Polda Jatim menangkap 580 orang yang terlibat demo selama tiga hari di 6 kabupaten/kota, Minggu (31/8/2025).
Ada pun rinciannya, 89 ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan perusakan, pembakaran dan penjarahan.
Lalu, 12 orang lainnya, masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kepolisian.
Sedangkan, 479 orang telah dipulangkan dengan dikembalikan pada pihak keluarganya masing-masing atau dikuasakan penyerahannya melalui LBH Surabaya.
Menurut Kabid Humas Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, para pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka itu, bakal dikenakan Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan, lalu, Pasal 170 KUHP kekerasan dengan orang atau barang, termasuk UU Darurat No 12 Tahun 1951 kepemilikan senjata.
Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 212 KUHP karena melawan petugas yang sedang bertugas.
Kemudian 351 Ayat 1 tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain terluka. Ada juga Pasal 187 ayat 1 Jo Pasal 53 percobaan pembakaran, serta Pasal 406 tentang pengerusakan.
"Keseluruhan masih kami dalami mengenai motifnya. Yang tentu ancaman pidanya di atas 5 tahun," ujarnya di Ruang Konferensi Pers Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Senin (1/9/2025) malam.
Baca juga: Halte, Gerbang Tol hingga Stasiun MRT Dibakar Saat Demo, Pemprov DKI Rugi hingga Rp 51 Miliar
Polda Jatim
Rinciannya, 66 orang diantaranya ditangkap oleh Anggota Polda Jatim karena diduga terlibat pengerusakan, pembakaran dan penjarahan di Gedung Grahadi serta pos atau markas Kepolisian.
Kemudian, sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 57 orang lainnya, dipulangkan.
Polrestabes Surabaya
Selanjutnya, 288 orang ditangkap Anggota Polrestabes Surabaya karena diduga terlibat pengerusakan, pembakaran dan penjarahan di 18 Pos Polisi, Mapolsek Tegalsari, dan Gedung Grahadi.
Setelah menjalani pemeriksaan penyidik Unit PPA, Resmob dan Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, 22 orang proses hukum, sedangkan 266 orang dipulangkan.
"Sebagaimana kita ketahui Polsek Tegalsari ini termasuk termasuk masjid yang ada di dalam Polsek telah dilakukan perusakan dan penjarahan yang mana Polsek Tegalsari atau masjid tersebut merupakan sarana ibadah dari masyarakat yang berada di lingkungan Kota Surabaya atau di sekitar daerah Tunjungan,"
Baca juga: Demo di DPRA kembali Memanas, Bunyi Ledakan Pecah di Tengah Kerumunan Massa
Polres Kediri Kota
Sejumlah 20 orang ditangkap Anggota Polres Kediri Kota karena diduga terlibat pengerusakan, pembakaran dan penjarahan di Gedung DPRD Kota Kediri.
Setelah menjalani pemeriksaan penyidik Unit PPA, Resmob dan Jatanras Satreskrim Polres Kediri Kota, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 13 orang lainnya dipulangkan.
Polres Malang Kota
Sejumlah 61 orang ditangkap Anggota Polres Kediri Kota karena diduga terlibat pengerusakan, pembakaran dan penjarahan di 12 Pos Polisi Lantas, satu Pos Sabhara, satu Kantor Laka Lantas, dan satu Pos Polisi.
Setelah menjalani pemeriksaan penyidik Unit PPA, Resmob dan Jatanras Satreskrim Polres Malang Kota, 13 orang diproses hukum, namun tidak dilakukan penahanan. Sedangkan, 48 orang telah dipulangkan.
Polres Kediri
Sejumlah 124 orang ditangkap Anggota Polres Kediri karena diduga terlibat pengerusakan, pembakaran dan penjarahan di Kantor Samsat Kediri, Simpang 4, dan Mapolsek Kepung.
Setelah menjalani pemeriksaan penyidik Unit PPA, Resmob dan Jatanras Satreskrim Polres Kediri, 23 orang ditetapkan sebagai tersangka, lalu 12 orang masih diperiksa, dan 89 orang dipulangkan.
Baca juga: Polda Aceh Imbau Tidak Posting dan Bagikan Konten Provokatif Terkait Demo
Polres Malang
Sejumlah 13 orang ditangkap Anggota Polres Malang karena diduga terlibat pengerusakan, pembakaran dan penjarahan di Pos Lantas Kebun Agung, Mapolsek Pakis Aji, Pos Pantau Kepanjen dan Pos Laka Lantas Polres Malang.
Setelah menjalani pemeriksaan penyidik Unit PPA, Resmob dan Jatanras Satreskrim Polres Malang, 13 orang keseluruhan yang telah ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polresta Sidoarjo
Sejumlah delapan orang ditangkap Anggota Polresta Sidoarjo karena diduga terlibat pengerusakan, pembakaran dan penjarahan di Pos Lantas kawasan Kecamatan Waru.
Setelah menjalani pemeriksaan penyidik Unit PPA, Resmob dan Jatanras Satreskrim Polresta Sidoarjo, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan enam orang lainnya dipulangkan.
Saat disinggung mengenai adanya tersangka yang tidak ditahan. Jules menjelaskan, penyidik memiliki pertimbangan tertentu untuk tidak melakukan penahanan. Namun, proses hukum tetap akan berjalan.
"Terkait dengan tersangka yang dipulangkan tentu kita melakukan upaya penyelidikan lebih lanjut sehingga ada tersangka yang kita tidak lakukan penahanan, namun tetap dilakukan proses hukum, namun ada yang memang tersangka yang telah dipulangkan untuk melakukan pembinaan oleh keluarganya. Kita berharap kejadian ini tidak diulangi lagi oleh pelaku yang masih dibawah umur," jelasnya.
Selain itu, Jules menjelaskan, para tersangka ada yang berusia dewasa, namun ada yang berusia di bawah umur.
Khusus untuk tersangka anak di bawah umur yang disebut anak berkonflik dengan hukum (ABH), penyidik melibatkan LBH Surabaya dan lembaga yang menangani ABH.
"Asal mereka bervariasi tentunya sesuai dengan domisili dari masing-masing wilayah karena data yang kami himpun adalah data yang terkait dengan kejadian di enam kota atau Kabupaten di Jatim," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul SEBANYAK 580 Orang Ditangkap Saat Aksi Demo rusuh: 479 Dibebaskan, 89 Tersangka, 12 Penyidikan,
Baca juga: Demo Mahasiswa di Meulaboh Ricuh, Polisi Tembakkan Gas Air Mata
Polda Jawa Timur
Serambinews.com
Serambi Indonesia
Serambinews
demonstran ditangkap
demo rusuh
Demo di Jawa Timur
Gedung Grahadi Tempat Suaminya Bekerja sebagai Wagub Jatim Dibakar, Arumi Bachsin Ungkap Kondisinya |
![]() |
---|
Potret Ahmad Sahroni, Sebelum Jadi Crazy Rich Ternyata Pernah Jadi Sopir Truk hingga Caddy Golf |
![]() |
---|
Disebut Kabur ke Luar Negeri, Terungkap Keberadaan Uya Kuya Saat Rumahnya Dijarah Massa |
![]() |
---|
Jam Tangan Ahmad Sahroni Senilai Rp 11,7 M Dijarah & Kini Dikembalikan, Pelaku Bingung Cara Pakainya |
![]() |
---|
Halte, Gerbang Tol hingga Stasiun MRT Dibakar Saat Demo, Pemprov DKI Rugi hingga Rp 51 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.