Berita Nasional
Usai Nonaktif, Fraksi PAN akan Stop Gaji & Tunjangan Uya Kuya & Eko Patrio
"Fraksi PAN sudah meminta agar hak berupa gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang melekat pada jabatan anggota DPR RI dengan status non-aktif...
Kini Fraksi PAN di DPR RI menyatakan bakal mengajukan permintaan resmi penghentian seluruh hak yang melekat pada jabatan, termasuk gaji, tunjangan, dan fasilitas, untuk diproses melalui Sekretariat Jenderal DPR RI dan Kementerian Keuangan kepada keduanya.
Ketua Fraksi PAN DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, menyampaikan, langkah ini berlaku bagi kedua kadernya tersebut terhitung sejak penonaktifannya diresmikan pada 1 September 2025.
"Fraksi PAN sudah meminta agar hak berupa gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang melekat pada jabatan anggota DPR RI dengan status non-aktif dihentikan selama status tersebut berlaku. Ini merupakan bentuk tanggung jawab Fraksi PAN dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik," tegas Putri Zulhas dalam keterangan resminya, Rabu (3/9/2025).
Langkah ini kata dia, bagian dari upaya menjaga marwah DPR RI sekaligus memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan, dengan tetap mengedepankan proses yang adil, transparan, dan sesuai mekanisme resmi.
Hanya saja Putri Zulhas tidak menjelaskan secara detail hingga kapan berlakunya penghentian pemberian gaji dan tunjangan kepada Eko Patrio dan Uya Kuya itu.
Diketahui, Eko Patrio dan Uya Kuya telah ditetapkan nonaktif sebagai anggota DPR RI terhitung sejak 1 September 2025.
Keduanya dinonaktifkan lantaran sikap dan pernyataannya yang mencederai perasaan rakyat dan memperkeruh keadaan saat ini.
Sebelum Fraksi PAN, kebijakan serupa juga diterapkan oleh Fraksi NasDem DPR RI kepada kedua kadernya yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.
Ketua Fraksi NasDem DPR RI Viktor Bangtilu Laiskodat mengatakan, keputusan itu diambil dalam menindaklanjuti Surat DPP Partai NasDem Nomor 168-SE/DPP-NasDem/VIII yang menonaktifkan kedua anggota tersebut, terhitung sejak 1 September 2025.
"Fraksi Partai NasDem DPR RI meminta penghentian sementara gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas bagi yang bersangkutan, yang kini berstatus nonaktif, sebagai bagian dari penegakan mekanisme dan integritas partai," tegas Viktor dalam keterangan resminya, Selasa (2/9/2025).
Viktor mengungkapkan, penonaktifan status keanggotaan kini ditindaklanjuti oleh Mahkamah Partai NasDem.
Nantinya kata Viktor, akan diterbitkan putusan yang bersifat final, mengikat, dan tidak dapat digugat terhadap Sahroni dan Nafa Urbach.
Menurutnya, seluruh langkah yang diambil Fraksi Partai NasDem merupakan bagian dari upaya memastikan mekanisme internal partai dijalankan secara transparan dan akuntabel.
Fraksi NasDem juga kata dia, mengajak seluruh pihak untuk tetap menjaga keutuhan dan persatuan bangsa dengan mengedepankan dialog, musyawarah, serta penyelesaian perbedaan secara konstruktif, sehingga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif tetap terjaga.
"Mari bersama merajut persatuan dan menguatkan spirit restorasi demi membangun masa depan Indonesia yang lebih baik," pungkasnya.
Uya Kuya
Eko Patrio
Anggota DPR RI
NasDem
Serambinews.com
Serambinews
Serambi Indonesia
Fraksi PAN
Nafa Urbach
Ahmad Sahroni
Gelombang Demo Meluas, Mensos Siapkan Bantuan untuk Korban Unjuk Rasa, Cek Kriterianya |
![]() |
---|
Demo Hari Ini, Unjuk Rasa di Gedung DPR RI, Prabowo Pilih Terbang ke China |
![]() |
---|
Apakah Kondisi Indonesia Saat Ini Sudah Memenuhi Syarat Darurat Militer? Ini Kata Ahli Hukum |
![]() |
---|
Pria Berambut Cepak Susupi dan Jadi Provokator dalam Aksi Demo di Medan, Pendemo: Dia Ngaku Intel |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen Jadi Tersangka Penghasutan, Ini Profil Lengkapnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.